Ahad 29 Jan 2017 22:47 WIB

Tim Gabungan Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Burung hantu/ilustrasi
Burung hantu/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Petugas gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Surabaya, serta Kepolisian Resor Cilacap, meringkus dua pelaku perdagangan satwa liar dilindungi. Kedua orang orang tersebut terdiri dari FAW warga Jalan Komodo Kota Cilacap dan AS warga Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap.

"Keduanya ditangkap terpisah di rumahnya masing-masing. FAW ditangkap 25 Januari 2017, sedangkan AS ditangkap keesokan harinya," kata Koordinator Polisi Hutan BKSDA Jateng Seksi Konservasi Wilayah II Cilacap-Pemalang Rahmat Hidayat, Jumat (27/1).

Dia juga menyebutkan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah satwa liar yang dilindungi. Di rumah FAW, berhasil diamankan seekor kancil jawa (Tragulus Javanicus). Sedangkan di rumah AS, berhasil diamankan seekor elang bondol (Haliastur Indus) dan dua ekor burung hantu (Tyto Alba).

27 Kukang Korban Perdagangan Online Masuk Pusat Rehabilitasi

Menurutnya, operasi penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pemantauan praktik perdagangan satwa liar yang dilakukan media sosial. ''Setelah melakukan pemantauan selama lima bulan, kami mendapatkan ada dua orang yang aktif sering menjual satwa dilindungi,'' katanya.

Berdasarkan temuan ini, pihaknya kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan mengenai identitas tersangka. ''Dari penyelidikan tersebut, akhirnya diketahui alamat rumah tersangka dan dilakukan penangkapan,'' kata dia.

Berdasarkan informasi dari kedua tersangka, mereka sudah melakukan aktivitas jual beli satwa liar sejak setahun lalu. Sedangkan satwa liar tersebut, diperoleh dari para pemburu baik di Jawa maupun di luar Jawa.

Rahmat juga menyebutkan, saat ini kedua tersangka masih ditahan di Polres Cilacap. Keduanya diancam dengan hukuman pidana selaa 5 tahun dan denda Rp 100 juta, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.

''Sedangkan satwa liar yang kami kami amankan, saat ini kami di Kebun Binatang Serulingmas Kabupaten Banjarnegara agar bisa dirawat. Pada saatnya, satwa tersebut akan kami lepas liarkan,'' kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement