REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON DC -- Anggota Parlemen Amerika Serikat, Keith Ellison, menilai, kebijakan pembatasan imigran dari tujuh negara mayoritas Muslim yang dikeluarkan Presiden AS, Donald Trump, merupakan bentuk larangan terhadap Muslim. Kebijakan ini diambil dengan latar belakang agama tertentu, dalam hal ini Islam.
''Itu adalah keputusan pelarangan berdasarkan agama. Kontitusi kami menyebut, kongres (lembaga parlemen) tidak bisa membuat undang-undang berdasarkan agama tertentu. Kebijakan itu adalah pelanggaran terhadap persamaan dalam memperoleh perlindungan. Itu adalah pelarangan berlatarbelakang agama,'' kata Anggota Kongres dari Partai Demokrat itu seperti dikutip The Hill, Ahad (29/1).
Pada Jumat (27/1) waktu setempat, Presiden AS, Donald Trump, telah mendatangani surat perintah eksekutif yang mengatur pembatasan masuknya imigran dari tujuh negara mayoritas Muslim, yaitu Irak, Iran, Suriah, Sudan, Somalia, Libya, dan Yaman.
Berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah AS melarang warga negara dari tujuh negara itu memasuki wilayah Amerika Serikat, setidaknya untuk 90 hari mendatang.
Ellison, yang merupakan muslim pertama yang menjadi Anggota Kongres, mengungkapkan, sejak berkampanye untuk menjadi Presiden Amerika Serikat, Trump memang telah menyatakan keinginannya untuk melarang Muslim masuk ke Amerika Serikat. Memang, dalam salah satu acara kampanyenya pada 2015 silam, Trump pernah berkata,''Penghentian total terhadap masuknya Muslim ke Amerika Serikat hingga pemerintah tahu apa yang sebenarnya terjadi.''
Ellison pun mengungkapkan kekhawatirannya atas kebijakan larangan berbasis agama yang dilakukan oleh Trump tersebut. ''Jika mereka bisa melarang Muslim, kenapa tidak mereka akan melarang pengikut ajaran Mormons, atau mereka juga melarang Gereja Kristen Protestan //Seventh-day Adventist//?,'' kata Ellison.
Baca juga, Trump Minta Tutup Akses Masuk Muslim ke AS.