Senin 30 Jan 2017 11:27 WIB

KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Patrialis Akbar

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Hakim Mahkamah Konstirusi Patrialis Akbar berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Hakim Mahkamah Konstirusi Patrialis Akbar berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Patrialis Akbar. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait impor daging dan jeroan.

"Hari ini tidak ada agenda pemeriksaan saksi untuk kasus indikasi suap terhadap Hakim MK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/1).

Selain itu, KPK juga belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya yakni Basuki,  direktur PT Impexido Pratama Basuki Hariman, dan Kamaludin, yang disebut menjadi perantaran Basuki dan Patrialis.

"Akan kami sampaikan berikutnya pada saat jadwal pemeriksaan sudah ada," ucap Febri.

Seperti ketahui, hakim MK Patrialis Aklbar ditetapkan menjadi tersangka kasus suap uji materi UU 41 Tahun 2014 pada Kamis (26/1) lalu. Patrialis diamankan dari sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (25/1) malam.

Dalam kasus ini, Basuki memberikan janji pada Patrialis terkait permohonan uji materil UU No 41 tahun 2014 tentang kesehatan hewan dan peternakan. Patrialis pun menyanggupi untuk membantu bisnis impor daging Basuki agar lancar.

Wakil Ketua KPK Basariah Pandjaitan mengatakan, Patrialis dijanjikan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura untuk memuluskan uji materi. Uang tersebut tidak dikucurkan secara langsung, melainkan bertahap hingga tiga kali dan pada tahapan ketiga diberikan sebesar 20 ribu dolar Amerika kepada Patrialis.

Uang tersebut juga tidak diberikan secara langsung oleh Basuki kepada Patrialis. Melainkan melalui perantara Kamaludin yang diamankan di kawasan Golf, Rawamangun, Jakarta Timur pada Rabu (25/1) pagi.

Dalam kasus ini, KPK pun mengamankan tiga barang bukti. Yakni draft putusan perkara nomor 129, voucher pembelian mata uang asing dan dokumen pembukuan perusahaan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement