Senin 30 Jan 2017 14:01 WIB

Ibu Dua Anak Berdalih Konsumsi Ganja untuk Obat Tidur

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Anggota Satresnarkoba Polresta Depok menangkap seorang wanita di Gang Arohman, Sukamaju, Cilodong Kota Depok, karena kedapatan memiliki ganja di dalam tas.

Epi Nopitasari (34), ibu dua anak ini hanya bisa tertunduk pasrah setelah ditangkap petugas yang menyamar.

Wakasat Narkoba Polresta Depok AKP Rosana Abertina Labobar Sik mengatakan, anggotanya melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan. Petugas yang sedang menyamar kemudian melakukan penggeledahan tas hitam milik pelaku. Dari dalam tas itu ditemukan bungkus coklat berisi ganja.

“Pelaku sudah mempunyai dua anak. Membeli ganja paketan Rp 100 ribu. Pengakuannya hanya memakai saja untuk obat tidur, tidak mengedarkan,” ujar Rosana di Mapolresta Depok, Senin (30/1).

Rosana menyatakan, barang bukti yang berhasil di sita petugas yaitu sebungkus ganja terbungkus kertas coklat dengan berat 6,90 gram.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana di atas 10 tahun,” tegas Rosana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement