REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah memperoleh kembali kebebasannya, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dikabarkan bakal membongkar berbagai kejanggalan pada kasus yang pernah mengantarkannya masuk bui di masa lalu.
Salah satunya terkait dengan pesan singkat atau short message service (SMS) berisi ancaman yang diduga dikirimkan oleh Antasari kepada Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada Februari 2009.
"Pak Antasari tidak pernah mengirimkan SMS berisi ancaman kepada almarhum (Nasrudin). Oleh karenanya, kami akan mendatangi Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2) ini, untuk menanyakan perkembangan penyelidikan polisi terkait kasus SMS itu," ujar pengacara Antasari, Boyamin Saiman, saat dihubungi Republika.co.id, Senin (30/1).
Dia menuturkan, sejak 2011, pihaknya telah membuat laporan ke Mapolda Metro Jaya dan berulang kali mendesak aparat kepolisian di sana agar segera mengusut kasus SMS misterius itu. Sayangnya, laporan tersebut seakan-akan tidak pernah ditanggapi secara serius oleh polisi.
Tim kuasa hukum Antasari bahkan sudah dua kali mempraperadilankan polisi karena dinilai terlalu lamban menangani kasus yang menjerat klien mereka itu. Gugatan praperadilan pertama dilayangkan tim pengacara Antasari pada 2013, sedangkan gugatan yang kedua mereka ajukan setahun sesudahnya.
Namun demikian, proses pengusutan kasus SMS gelap tersebut sampai hari ini tetap saja berjalan di tempat di Polda Metro Jaya. "Selama ini setiap kali kami tagih, polisi selalu berdalih 'kasusnya masih didalami, masih didalami, dan masih didalami'. Nah, berhubung sekarang Pak Antasari sudah berada di luar, kami akan menagih lagi ke Polda Metro Jaya, Rabu ini," ucap Boyamin.
Dia menambahkan, jika polisi tetap bersikap lamban seperti sekarang, kasus SMS misterius yang membelit kliennya dikhawatirkan bakal tenggelam begitu saja di kemudian hari. "Jangan sampai kasus ini mengendap begitu saja hinggs 12 tahun. Karena kalau sudah 12 tahun, kasusnya jadi kedaluwarsa," katanya.
Antasari sebelumnya pernah mengungkapkan kejanggalan terkait bukti SMS yang dijadikan jaksa sebagai pertimbangan dalam memidanakan mantan ketua KPK selama 18 tahun penjara. Ahli IT Agung Harsoyo menduga pengiriman SMS tersebut ke ponsel Nasrudin dilakukan melalui web server, bukan dari ponsel Antasari langsung. Agung juga menyatakan bahwa tidak ada SMS yang dikirim dari ponsel Antasari kepada Nasrudin.