Senin 30 Jan 2017 16:26 WIB

Diduga Sarang Pungli, Bupati Purwakarta Ingin Bekukan Dishub

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Ani Nursalikah
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menilai Dinas Perhubungan di wilayahnya minim fungsi dan pelayanan. Saat ini, fungsi yang ada di instansi tersebut hanya pelayanan KIR.

Itu pun ditengarai menjadi sarang pungutan liar. Pada akhir pekan kemarin Tim Saber Pungli berhasil menangkap tangan dua oknum PNS Dishub.

"Seharusnya, dinas ini dibekukan saja karena minim fungsi," ujar Dedi kepada Republika.co.id, Senin (30/1).

Akan tetapi, karena aturan SOTK, instansi ini tetap ada di Purwakarta. Padahal, dinas ini tak terlalu dibutuhkan. Justru, dinas yang sangat dibutuhkan, yaitu Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

Menurut Dedi, petugas Dishub sudah tak punya kewenangan lagi memintai retribusi baik parkir di terminal maupun retribusi jalan. Tak hanya itu, penindakan terhadap kendaraan juga bukan lagi kewenangan petugas instansi ini sebab hanya kepolisian yang bisa menindak kendaraan yang melanggar aturan.

"Jadi, satu-satunya fungsi Dishub di daerah ini soal KIR saja," ujarnya.

Pada Jumat (27/1), Tim Saber Pungli berhasil menangkap tangan dua oknum PNS yang bekerja di Bagian KIR, Dishub. Atas kejadian ini, Dedi belum bisa memastikan status dua oknum PNS tersebut. Ia sangat mengapresiasi langkah Tim Saber Pungli tersebut, yang telah berhasil membongkar kasus dugaan gratifikasi pelayanan KIR.

"Statusnya, kita tunggu hasil akhir persidangan. Jika terbukti, maka bisa dipecat tidak hormat," ujar Dedi.

Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidayat mengatakan Tim Saber Pungli Purwakarta menangkap tangan dua oknum PNS Dishub berinisial DM dan DS. Keduanya, diduga menerima gratifikasi dan korupsi dalam pengurusan KIR.

"Tim juga menangkap tenaga harian lepas (THL) berinisial INF dan petugas Organda," ujarnya.

Dalam praktiknya, para tersangka melakukan dugaan gratifikasi dan korupsi dengan tidak melakukan uji KIR terhadap 18 kendaraan. Sebagai gantinya satu kendaraan yang tidak diuji KIR harus membayar sejumlah uang kepada petugas penyelia.

Sesuai dengan Perda No 5/2012 tentang Retribusi Kendaraan Bermotor, dijelaskan untuk retribusi kendaraan baru besarannya Rp 94.500. Sedangkan, untuk pengujian KIR berkala Rp 42 ribu. Akan tetapi, keempat petugas itu memungut dengan melebihi dari ketentuan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement