REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menangis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan hari ini, Senin (30/1). Terdakwa perkara gratifikasi kepada anggota DPRD Sumut ini terisak saat menjawab pertanyaan yang diajukan hakim.
Persidangan hari ini beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa Gatot. Suara mantan orang nomor satu di pemerintahan Sumut itu mendadak parau. Air matanya mulai menetes saat hakim anggota, Yusra, bertanya tentang kondisi keluarganya.
Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, istri pertama Gatot, Sutias Handayani, juga tampak hadir dalam sidang hari ini. Dua putrinya bersama Gatot pun selalu setia menemani Sutias.
Dengan suara bergetar, Gatot menjawab pertanyaan tersebut. Dia mengaku sering terlibat dalam kegiatan pembinaan para napi. Gatot pun selalu mengingatkan napi lain bahwa ada pihak yang paling menderita akibat persoalan hukum yang mereka hadapi.
"Saya katakan, yang paling merasakan imbasnya adalah keluarga," kata Gatot.
Gatot mengaku sering menjadikan keluarganya contoh dalam ceramah yang kerap dia sampaikan kepada napi lain. Dia menyebutkan, akibat masalah hukum yang menjeratnya, kehidupan pribadi keluarganya juga menjadi sorotan. Bahkan, keluarganya yang pulang naik angkot dari Pengadilan Negeri Medan saja menjadi bahan pemberitaan.
"Istri saya dua, termasuk anak saya terkena imbasnya," ujar dia.
Melihat Gatot yang terus terisak, Sutias dan salah seorang putrinya yang duduk di barisan tengah bangku pengunjung juga terlihat tak kuasa menahan emosi. Keduanya tampak mengusap air mata dengan tisu. Dalam perkara ini, Gatot didakwa telah memberikan gratigikasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan total Rp 61.835.000.000. Terdapat delapan item tujuan pemberian itu.
Atas pemberian gratifikasi ini, Gatot didakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara ini, lima mantan anggota DPRD Sumut telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kelimanya, yakni ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014 Saleh Bangun; tiga wakil ketua DPRD Sumut periode sama, Chaidir Ritonga (yang juga anggota DPRD Sumut 2014-2019), Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Lubis; serta anggota DPRD Sumut 2009-2014, Ajib Shah (yang juga ketua DPRD Sumut 2014-2019)
Sementara, tujuh orang lagi masih menjalani sidang di pengadilan yang sama. Tujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 tersebut, yakni Muhamad Affan, Guntur Manurung, Parluhutan, Budiman Pardamean Nadapdap, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami, dan Zulkifli Husin