Senin 30 Jan 2017 16:44 WIB

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Periode Puncak Musim Hujan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Winda Destiana Putri
Musim Hujan
Foto: ABCNews
Musim Hujan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bulan Januari dan Februari 2017 merupakan periode puncak musim hujan di Indonesia. Dari dinamika atmosfer saat ini menunjukkan aktifitas monsun Asia dan interaksinya dengan gelombang tropis serta kondisi sirkulasi angin di Indonesia cenderung mendukung pertumbuhan awan hujan utamanya di kawasan Sumatra, Jawa, Bali hingga Nusa Tenggara.

Deputi Bidang Meteorologi Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Yunus S Swarinoto mengatakan beberapa area tekanan rendah di selatan Indonesia juga secara bergantian memicu secara tidak langsung munculnya daerah pertemuan angin yang mengakibatkan intensitas curah hujan tinggi di beberapa kawasan. Tercatat beberapa wilayah terjadi hujan dengan intensitas lebat seperti di Bali, NTB, Babel, Sulsel serta pesisir selatan Jawa.

"Kondisi tersebut diperkirakan membuat kondisi tanah semakin rentan untuk memicu kejadian banjir maupun tanah longsor. Beberapa lokasi juga tertacat diterjang angin kencang seperti yang terjadi di Banjarnegara," ujarnya, Senin (30/1).

BMKG mengimbau masyarakat agar mewaspadai bencana hidrometeologi yang potensial terjadi dalam beberapa hari ke depan. Seiring dengan peningkatan curah hujan ancaman banjir, longsor, banjir bandang, pohon tumbang juga cenderung meningkat.

Yunus memperkirakan pada periode 30 Januari hingga 4 Februari 2017 wilayah Lampung bagian selatan, Banten, Jawa Barat bagian selatan, Jawa Tengah dan Timur bagian Selatan, Bali, NTB dan NTT, Sulawesi Selatan dan Barat merupakan wilayah yang berpotensi terjadi hujan dengan intensitas tinggi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement