Senin 30 Jan 2017 18:47 WIB

MK: Patrialis Akbar Mengundurkan Diri

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Patrialis Akbar secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai hakim konstitusi. Pengunduran diri tersebut disampaikan Patrialis melalui surat yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (30/1), sebagaimana diungkapkan Ketua MK Arief Hidayat.

"MK baru saja menerima surat yang ditulis tangan, dari rekan kita Pak Patrialis Akbar. Pak Patrialis mengatakan mengundurkan diri dari jabatan hakim konstitusi," kata Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin.

Dengan pengunduran diri Patrialis tersebut, Arief mengatakan, akan mempercepat proses di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK bisa memutuskan pemberhentian Patrialis secara resmi tanpa pemeriksaan panjang kepada yang bersangkutan.

"Jadi dalam waktu dekat bisa MK segera kirim surat ke Bapak Presiden untuk lakukan pengisian jabatan hakim konsitusi yang baru, MKMK masih terus bersidang, dan dengan surat itu tentu akan lebih mudah, mempercepat proses yang bersangkutan secara resmi," kata Arief.