Selasa 31 Jan 2017 01:16 WIB

Polisi Bongkar Penggelapan Mobil Rental Lintas Daerah

Rental Mobil
Foto: Republika
Rental Mobil

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Aparat Kepolisian Sektor Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, membongkar praktik penggelapan mobil rental lintas daerah. Empat orang pelaku ditangkap, dua di antaranya perempuan.

Kepala Polsek Pesantren Kompol Sucipto mengemukakan kasus itu terungkap atas laporan pemilik mobil, Arip Widodo (33), warga Kelurahan Pocanan, Kota Kediri. "Korban ini profesinya punya rental mobil. Pada November 2016 mobilnya disewa I dan W, tapi sejak awal mereka sudah punya niatan jahat," katanya di Kediri, Senin (30/1).

I (36) warga Kelurahan Tosaren serta W (46), warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, itu menyewa dengan biaya per hari Rp 250 ribu selama 10 hari.

Selang dua hari, mobil ternyata digadaikan oleh S (52), Warga Desa Kolak, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri ke seseorang di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri sebesar Rp 20 juta. Uang diterima I dan W yang merupakan perempuan, serta S.

Untuk S diberi uang sebesar Rp 750 ribu, sedangkan uang sisanya dimanfaatkan oleh W untuk usaha dan setelah dirasa uangnya cukup diserahkan lagi pada I sebesar Rp 20 juta untuk mengambil mobil, namun I tidak mengakui telah menerima uang dari W.

Karena terus didesak, agar mobil yang ada di tempat pegadaian diambil, tersangka I meminta untuk rekannya S, mencarikan uang pada G (41), warga Desa/Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Madura, sebesar Rp 30 juta. Dari hasil tersebut, mereka mendapatkan bagian masing-masing dengan nilai beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 5,5 juta.

Sucipto menambahkan, korban mulai resah, sebab mengetahui dari GPS mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi AG 1397 AO tersebut berada di Jakarta. "Dari GPS mobil kok di Jakarta. Yang punya ini khawatir, sehingga ditarik kembali," katanya.

Pelaku memberikan alasan dengan memperpanjang sewa, dan karena sudah melampaui batas sewa, serta tidak adanya kejelasan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kepada petugas, W mengakui dirinya bersalah telah terlibat dengan kejadian tersebut. Ia pun tidak ingin mengulangi kejadian yang telah menimpanya itu.

Sementara itu, hingga kini empat pelaku, termasuk dua perempuan masih diamankan di markas Polsek Pesantren Kota Kediri. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement