Selasa 31 Jan 2017 06:42 WIB

Manajemen Penanganan Perkara di MK Segera Dievaluasi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Hazliansyah
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers mengenai penetapan tersangka kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar di Mahkamah Konstisuti Jakarta, Jumat (27/1)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers mengenai penetapan tersangka kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar di Mahkamah Konstisuti Jakarta, Jumat (27/1)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat berjanji akan mengevaluasi manajemen penanganan perkara di MK. Hal ini menyusul masukan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat konsultasi dengan MK pada Senin (30/1) sore.

Menurutnya, konsultasi dengan Komisi III juga berkenaan dengan kasus yang menjerat hakim MK nonaktif, Patrialis Akbar.

"Nanti kita akan melakukan evaluasi-evaluasi dalam rangka manajemen penanganan perkara yang sebaik-baiknya, supaya ke depan tidak ada kasus-kasus yang terjadi sebagaimana telah terjadi yang lalu," kata Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (30/1).

Ia mengatakan, salah satu masukan juga berkenaan untuk mempercepat proses penanganan perkara uji materi undang-undang di MK. Hal ini mengingat, kasus dugaan suap yang menjerat Patrialis Akbar berkenaan dengan uji materi pasal UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diajukan sejak 2015 silam