REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden AS, Donald Trump membuat kebijakan imigran dengan melarang warga dari tujuh negara Muslim masuk ke AS. Walaupun Indonesia bukan salah satu dari tujuh negara tersebut, menurut Ketua MUI bidang Luar Negeri, KH. Muhyidin Junaidi kebijakan itu telah melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia.
Ketujuh negara ini adalah Suriah, Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan dan Yaman. Herannya, Korea Utara yang selama ini menjadi musuh bebuyutan AS ternyata tidak masuk dalam tujuh negara yang dilarang dalam kebijakan imigrasi Trump tersebut.
"Kebijakan tersebut menjadi stereotype negatif terhadap Muslim dunia sangat mencederai perasaan umat Islam," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (31/1). Bahkan Wakil Presiden AS, Mike Pence dalam penilaiannya sungguh melukai dengan menyebut Muslim adalah penyakit kanker berbahaya.
Menurut Muhyidin menyamakan semua warga muslim sebagai pelaku terorisme dan tindak kekerasan adalah sebuah penghinaan besar. Ini juga mencoreng citra AS yang selalu mengklaim sebagai 'Champion of human right' dan demokrasi.
Muhyidin menegaskan kebijakan AS soal imigrasi muslim tersebut melawan Deklarasi HAM Universal PBB, menciptakan instabilitas dunia, rasialis, kental dengan nuansa Islamisphobia dan mendorong berkembangnya kelompok radikalisme dan ektremisme gaya baru.
Bahkan kebijakan executive melanggar hukum AS dan telah mendapatkan reaksi penolakan luas dari berbagai kalangan baik Muslim atau non-Muslim. Setidaknya 16 jaksa agung federal dan beberapa anggota senator partai Republik juga menolak dengan alasan anti nilai Amerika dan tanpa landasan kemanusiaan.
Baca juga, Obama: Trump tak Layak Jadi Presiden.