Selasa 31 Jan 2017 08:26 WIB

Dukun Palsu di Ciamis Bawa Kabur Mobil Setelah Bius Pasien

Rep: Djoko Suceno/ Red: Nur Aini
Tersangka beserta barang bukti kasus pencurian kendaraan roda empat (mobil).  (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tersangka beserta barang bukti kasus pencurian kendaraan roda empat (mobil). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Pencurian kendaraan bermotor dengan modus berpura-pura sebagai dukun yang bisa mengobati pasiennya berhasil diungkap jajaran Polres Ciamis. Bukannya mengobati sang pasien bernama Dani Sudani (71 tahun), pelaku justru memberikan obat bius kepada korbannya.

Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku  yang berjumlah dua orang, yaitu DY (40 tahun) dan Ny LM (46 tahun) membawa kabur mobil korban jenis Toyota Avanza Nopol B 1063 FOi warna hitam. Selain mobil, pelaku juga membawa kabur dompet korban dan STNK mobil.

Peristiwa tersebut terjadi di penginapan Kalapa Jangkung, Dusun/Desa Bagolo, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jumat (27/1) sekitar pukul 15.30 WIB. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, peristiwa tersebut berawal dari keinginan korban untuk menjalani pengobatan lantaran sakit yang dideritanya tak kunjung sembuh. Korban kemudian diperkenalkan dengan pelaku yang mengaku sebagai ahli pengobatan.

Mereka pun bertemu di sebuah penginapan untuk menjalani pengobatan. Dalam proses pengobatan tersebut, korban diberikan minuman yang disebutnya sebagai ramuan obat. "Beberapa saat setelah minum obat tersebut korban tak sadarkan diri. Pelaku kemudian membawa kabur mobil dan dompet korban," kata dia kepadapara wartawan, Selasa (31/1).

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban kepada polisi. Tim Satreskrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan mobil tersebut di wilayah Jeruk Legi, Cilacap. Polisi menangkap keduanya beserta barang bukti hasil kejahatan. Kedua pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polres Ciamis.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement