REPUBLIKA.CO.ID, WARSAWA -- Menteri Dalam Negeri Polandia Mariusz Blaszczak pada Senin (30/1) mengumumkan rencana perubahan peraturan mengenai keimigrasian dan orang asing, dengan tujuan menutup perbatasan negeri tersebut. Perubahan itu akan memudahkan pengusiran imigran gelap dan meningkatkan keamanan.
"Keprihatinan utama kami ialah keamanan, penutupan perbatasan, dan penerapan proses yang memfasilitasi pengusiran orang yang memasuki atau berusaha memasuki Polandia secara tidak sah, atau dengan keinginan memperlakukannya sebagai negara persinggahan sebab tujuan mereka yang sesungguhnya ialah Eropa Barat," kata Blaszczak dalam pernyataannya. "Ini adalah proyek yang akan memberi sumbangan pada peningkatan keamanan di negeri kita," kata pejabat tersebut.
Blaszczak memberlakukan apa yang disebut "mode perbatasan", yang bertujuan menyelidiki satu kasus dalam waktu 27 hari. Itu berarti mempersingkat waktu penerapan saat ini dalam proses penyelidikan. Selama masa tersebut, orang asing akan tetap berada di pusat penampungan yang dijaga. Status mereka akan dijelaskan dan keputusan mengenai apakah ia diperkenankan memasuki negeri itu akan diambil. Namun, proses tersebut mungkin diperpanjang sampai dua bulan, jika perlu.
Mode itu kebanyakan ditujukan kepada mereka yang tidak memiliki dokumen yang diperlukan untuk menyeberangi perbatasan, atau menimbulkan kekhawatiran bisa menjadi ancaman. Mode tersebut takkan diberlakukan pada orang yang berada dalam kondisi kesehatan buruk atau anak kecil.
Menurut menteri itu, perubahan tersebut juga akan membantu menghindari tekanan migrasi dan menjadi pukulan terhadap penyelundup manusia, dan mencegah mereka memperlakukan Polandia sebagai jalur penyelundupan. Menteri tersebut menekankan alasan utama bagi perubahan mendatang ialah ancaman teroris. Berdasarkan perubahan itu, Dewan Pengungsi akan diganti oleh Dewan mengenai orang asing dan daftar mengenai "negara asal yang aman" akan dibuat.