REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Seorang penasihat hukum di Amerika Serikat (AS) bernama Sally Yates menentang kebijakan imigrasi dari Presiden Donald Trump.
Ia meminta kepada Departemen Kehakiman untuk tidak membela aturan yang melarang warga dan imigran dari tujuh negara mayoritas Muslim datang ke Negeri Paman Sam.
Perempuan yang menjadi kepala penasihat hukum pada masa pemerintahan Presiden AS Barack Obama itu mengatakan perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Trump tidak sah. Hingga saat ini, sejumlah protes menentang kebijakan itu terus terjadi di negara tersebut, serta dilakukan banyak orang di seluruh dunia.
"Saya memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa Departemen Kehakiman dapat konsisten mmencari keadilan dan kebenaran melalui lembaga-lembaga hukum," ujar Yates seperti dilansir BBC, Selasa (31/1).
Ia menjelaskan, pengadilan harus bertindak untuk mencari keadilan dan kebenaran, sekalipun adanya perintah yang datang dari seorang pemimpin untuk tidak melaksanakannya. Jabatan Yates sebagai kepala penasihat hukum akan digantikan oleh Jeff Sessions yang ditunjuk oleh Trump.
Sementara itu, Trump mengatakan, pihak yang mengkritik larangan ini memiliki motif politik. Selain Yates, sejumlah politisi Partai Demokrat dan diplomat AS memberikan alasan untuk tidak menyetujui kebijakan tersebut.
Dalam salah satu kicauannya di Twitter, miliarder itu juga menyindir Yates. Ia mengatakan bahwa kepala penasihat hukum adalah seorang jaksa agung dari Obama. "Amerika saat ini masih memiliki jaksa agung Obama," ujar Trump melalui Twiiter.
Kebijakan yang membatasi kedatangan warga dan pengungsi dari tujuh negara mayoritas Muslim dikeluarkan dalam perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Trump pada Sabtu (28/1). Tujuh negara tersebut adalah Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Somalia, dan Yaman.
Salah satu isi dalam perintah itu adalah selama 90 hari, orang-orang dari tujuh negara dilarang masuk ke AS. Sementara program penerimaan pengungsi dihentikan selama 120 hari.
Baca juga, Trump Minta Tutup Akses Masuk Muslim ke AS.