Selasa 31 Jan 2017 09:45 WIB

Pengacara Ahok Curiga Soal Pemanggilan Komisioner KPUD DKI dalam Sidang

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
KPUD DKI Jakarta
KPUD DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencurigai adanya rekayasa pada persidangan kedelapan dugaan kasus penistaan agama di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1) hari ini. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI di sidang tersebut.

Salah satu pengacara Ahok, Sirra Prayuna menilai bahwa dihadirkannya seorang komisioner KPU DKI, Dahliah Umar sebagai salah satu saksi dalam sidang kali ini terlihat aneh. Bahkan, ia mencurigai adanya bentuk rekayasa dan KPU DKI seolah hendak mencari-cari kesalahan Ahok di Pulau Seribu saat melafalkan surat al-Maidah ayat 51.

"Mungkin dia mau menggali soal pelanggaran kampanye Ahok di Pulau Seribu kan, bisa saja itu terjadi," ujar Sirra Prayuna di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Seperti diketahui, dalam sidang kedelapan hari ini JPU akan menghadirkan lima orang saksi. Kelima orang tersebut yakni, saksi pelapor, Ibnu Baskoro, dua orang saksi fakta yang merupakan nelayan di Kepulauan Seribu, yakni Zainudin Alias Panel, dan Saifudin alias Deny.

Selain itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin dan salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar juga akan dihadirkan JPU.

Secara terpisah, menjelang digelarnya sidang hari ini ketua tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi juga  mengomentari selalu mangkirnya saksi pelapor Ibnu Baskoro. Karena itu, Ia meminta majelis hakim untuk melakukan pemanggilan secara paksa jika Ibnu kembali mangkir dari persidangan.

"Kita minta dia (Ibnu) dihadirkan secara paksa," ujar Trimoelja D Soerjadi kepada wartawan, Selasa (31/1).

Ibnu Baskoro sendiri sebagai saksi pelapor Ahok telah tiga kali mangkir dari persidangan sebagai saksi JPU. Menurut Trimoelja , Ibnu harus dihadirkan ke dalam persidangan karena harus menjalani pemeriksaan di persidangan untuk mempertanggungjawabkan laporan yang dibuatnya terhadap Ahok.

"Mereka kan lapor, mereka harus bertanggungjawab (atas) pelaporannya dong. Justru kalau tidak hadir jadi pikir ada misteri apa? Itu yang ingin kita gali," ucap dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement