REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau melakukan pembinaan terhadap seorang ibu rumah tangga yang diamankan jajaran TNI akibat memakai kaus bergambar palu arit di kawasan pasar kaget. "Hasil interogasi MH tidak mengetahui arti lambang itu. Sehingga kita lakukan pembinaan dengan tujuan tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi di Pekanbaru, Selasa (31/1).
Ibu rumah tangga (IRT) muda berusia 21 tahun bernisial MH diamankan Babinsa Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. MH diamankan karena kedapatan memakai kaos dengan simbol terlarang saat berada di kawasan pasar awal pekan ini.
Kepada polisi, MH mengaku kaus tersebut diperoleh suaminya. Baju itu dibeli suami MH berinisial NH di kawasan jual beli baju bekas, Padang Sidempuan, Sumatra Utara. Baik NH maupun MH mengaku sama-sama tidak mengetahui maksud dari lambang kaos itu. Mereka mengaku hanya memakainya untuk kebutuhan sehari-hari.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan interogasi secara intensif, polisi tidak menemukan adanya unsur kesengajaan membeli atau memakai kaos yang bertentangan dengan ideologi NKRI. Kapolres Kampar mengatakan keduanya memahami dan mengerti penjelasan petugas terkait hal tersebut dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Untuk itu, pasangan suami istri ini dilakukan pembinaan serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sementara itu, kaus tersebut disita petugas.
Terkait hal ini, Edy mengimbau masyarakat untuk dapat memahami TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 bahwa Partai Komunis Indonesia dinyatakan sebagai partai terlarang. Sehingga penyebaran tentang paham maupun penggunaan gambar yang identik dengan partai ini juga dilarang. "Masyarakat dalam memperjualbelikan pakaian serta atribut lainnya agar berhati-hati dan tidak menggunakan logo Palu Arit yang identik dengan lambang komunis ini," terangnya.