Selasa 31 Jan 2017 12:03 WIB

Ketua MUI Sebut Ahok tak Etis Bicara Surah Al-Maidah, Ini Alasannya

Rep: Muhyiddin/ Red: Nur Aini
Ketua MUI Ma'ruf Amin hadir menjadi saksi pada persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1).
Foto: Antara/Pool/Isra Triansyah
Ketua MUI Ma'ruf Amin hadir menjadi saksi pada persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) sempat bertanya kepada Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin dalam sidang kedelapan kasus dugaan penistaan agama di dalam gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1). Dalam sidang itu, Kiai Ma'ruf menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak etis berbicara mengenai surah al-Maidah.

JPU melontarkan pertanyaan terkait apakah keputusan dan sikap keagamaan yang dikeluarkan MUI terhadap kasus dugaan penistaan agama tidak memerlukan klasifikasi dari terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kemudian, Kiai Ma'ruf menjawab bahwa MUI tidak memerlukan klasifikasi. Ia menegaskan pihaknya hanya berfokus pada ucapan dari Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51.

"Kami tidak perlu klarifikasi. Kami tidak perlu mengetahui niat dan maksudnya. Yang kami garis bawahi hanya ucapannya," ujar Kiai Ma'ruf dalam kesaksiannya.

Menurutnya, pada saat memberikan pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu, Ahok juga tidak seharusnya mengutip surat Al-Maidah karena dinilai tidak etis dan proporsional. "Harusnya Pak Basuki tidak bicara al- Maidah karena bukan Muslim, tidak proporsional dan tidak etis," ujarnya.