Selasa 31 Jan 2017 13:40 WIB

Ketum MUI Tegaskan Habieb Rizieq Diutus Kawal Kasus Ahok

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin (tengah) berjalan sebelum mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin (tengah) berjalan sebelum mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ‎Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin menegaskan dalam kesaksiannya bahwa pihaknya telah mengutus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab sebagai ahli agama yang mengawal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pernyataan tersebut dilontarkan sebagai jawaban atas pertanyaan penasehat hukum Ahok dalam sidang lanjutan di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (1/2). "Betul (Rizieq diutus kawal penistaan agama)," ujar Kiai Ma'ruf menjawab pertanyaan pengacara Ahok dengan singkat.

Kiai Ma'ruf kemudian menjelaskan bahwa alasan MUI meminta Habib Rizieq untuk mengawal kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok lantaran ‎Habib Rizieq dianggap menguasai kasus tersebut.

"‎Beliau menguasai itu, tamatan dari S1 di Arab Saudi dan beliau doktor," kata Ma'ruf. Sampai saat ini, persidangan masih terus berlangsung. Masuki waktu dzuhur, sidang sempat ditunda untuk menunaikan shalat.

Seperti diketahui, selain Kiai Ma'ruf dalam sidang kedelapan hari ini JPU juga akan menghadirkan empat orang saksi lainnya, yaitu saksi pelapor Ibnu Baskoro, dua orang saksi fakta yang merupakan nelayan di Kepulauan Seribu, yakni Zainudin Alias Panel, dan Saifudin alias Deny, serta salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement