Selasa 31 Jan 2017 15:00 WIB

Bawaslu DKI: Silakan Lapor Kalau Ada Bukti Pemilih Siluman

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Bawaslu DKIJakarta Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Muhammad Jufri memaparkan hasil rekapitulasi pelanggaran Pilgub DKI Jakarta di Jakarta Pusat, Jumat (6/1).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Bawaslu DKIJakarta Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Muhammad Jufri memaparkan hasil rekapitulasi pelanggaran Pilgub DKI Jakarta di Jakarta Pusat, Jumat (6/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menegaskan informasi beredarnya pemilih siluman di Pilkada DKI Jakarta yang berkembang di media sosial harus berdasarkan bukti, agar valid dan bisa dilaporkan. Anggota Bawaslu DKI Muhammad Jufri mengatakan, dirinya tidak bisa sembarangan menilai apakah ada atau tidak pemilih siluman kalau tidak ada data.

"Mana datanya? kalau ada datanya silahkan lapor ke Bawaslu DKI. Kalau tidak ada data akan susah Bawaslu menilai apakah ada pemilih siluman atau tidak," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (31/1).

Jufri mengatakan saat ini Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan oleh KPUD DKI Jakarta, karena itu pihak-pihak yang menilai ada data pemilih siluman perlu dibuktikan. Kalau memang itu benar adanya, maka ia memastikan itu pelanggaran karena seharusnya tidak boleh muncul setelah ditetapkan DPT.

"Tapi tetap harus ada data dan buktinya, kalau tidak ada tidak bisa kita menuduh ada pemilih siluman," ujarnya.

Karena kalau itu benar dengan bukti yang jelas, silakan lapor ke Bawaslu DKI Jakarta dan akan segera ditindaklanjuti siapa yang memasukkan pemilih siluman di DPT itu. Agar pemilih siluman itu bisa diantisipasi pada hari pemilihan suara pada 15 Februari mendatang, maka ini harus juga disampaikan ke KPUD DKI Jakarta.

"Tapi tetap harus ada dulu bukti dan nama-nama yang dianggap siluman atau tidak jelas tersebut. Kalau benar kemudian ditandai supaya tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katany.

Karena itu, ia menegaskan kalau masyarakat menemukan adanya pemilih siluman silahkan laporkan ke Bawaslu DKI Jakarta, karena saat ini tahapan DPT sudah selesai di KPUD DKI. Jangan sampai ini hanya menjadi isu di masyarakat tanpa ada bukti sehingga Bawaslu DKI hanya menanggapi isu semata.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement