Selasa 31 Jan 2017 15:53 WIB

Saksi yang Dengarkan Ceramah Habib Rizieq Soal Palu Arit Diperiksa

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1).
Foto: Antara/Reno Esnir
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan saksi fakta terkait kasus yang menyeret Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab terkait ceramah berisi dugaan tuduhan logo Bank Indonesia pada mata uang rupiah baru mirip "palu arit".

"Nanti kita akan memeriksa saksi yang melihat dan mendengarkan ceramah di lokasi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Selasa (31/1).

Wahyu menuturkan sejauh ini proses penyelidikan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Habib Rizieq itu masih tahap pemeriksaan saksi. Wahyu mengaku telah mengantongi salah satu saksi yang melihat dan mendengar langsung ceramah Habib Rizieq saat membahas logo mata uang rupiah baru tersebut.

Saat ini penyidik juga belum meningkatkan status hukum terhadap Habib Rizieq yang masih menyandang saksi. Setelah pemeriksaan sejumlah saksi, selanjutnya penyidik Polda Metro Jaya akan menggelar perkara guna menentukan kasus Habib Rizieq akan ditingkatkan ke penyidikan atau dihentikan.

Sebelumnya, Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya pada Ahad (8/1). JIMAF melaporkan Rizieq karena beredar video berisi ceramah yang menyebutkan mata uang rupiah baru berlogo Bank Indonesia mirip palu arit.

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik Polda Metro Jaya sempat meminta keterangan Habib Rizieq sebagai saksi terlapor pada Senin (23/1). Rencananya, penyidik akan kembali memeriksa pentolan FPI tersebut namun belum ditentukan waktu pemeriksaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement