Selasa 31 Jan 2017 17:10 WIB

Besok, Habib Rizieq Diperiksa Terkait Makar

Rep: Muhyiddin/ Red: Indira Rezkisari
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1).
Foto: Antara/Reno Esnir
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/1) besok. Ia akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka makar, Sri Bintang Pamungkas alias SBP.

Selain Rizieq, besok Polda juga akan memeriksa Juru Bicara FPI Munarman dan Ketua GNPF Bachtiar Nasir. "Iya mereka dijadwalkan pemeriksaan mulai jam 10.00 WIB. Surat panggilan sudah kita layangkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).

Argo tetap mengimbau agar petinggi FPI dan GNPF  tidak mengerahkan massa saat pemeriksaan besok. Namun, jika mereka tetap membawa massa polisi telah menyiapkan langkah pengamanan.

"Tentunya nanti akan kita siapkan sesuai SOP yang berlaku," ucap dia.

Seperti diketahui, Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Dia disangakakan dengan upaya makar atas suratnya ke MPR RI yang menuntut sidang istimewa.

Polisi telah menggeledah rumah Sri Bintang dan ruangan Sri Bintang di Jalan Guntur Nomor 49. Ia pun mengajukan penangguhan penahannnya, namun ditolak oleh polisi.

Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement