REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui empat peserta Diksar Mapala UII, Selasa (31/1). Selain untuk mengumpulkan dokumen keterangan, pertemuan ini digelar sebagai upaya untuk melindungi para saksi sebagaimana permintaan mantan Rektor UII, Harsoyo.
"Permintaan perlindungan datang dari Rektor. Surat dari beliau sudah kami terima hari Jumat (27/1)," kata Wakil Ketua LPSK, Askari Razak saat ditemui di RS JIH, Selasa (31/1). Adapun empat peserta yang ditemui, tiga di antaranya di Kampus Terpadu UII dan satu lainnya di RS JIH.
Adapun orang yang diajukan mendapatkan perlindungan oleh Rektor UII yakni sebanyak 34 nama dari para peserta Diksar yang masih hidup. Sampai saat LPSK masih mengumpulkan dokumen dan bukti kekerasan untuk menentukan apakah para peserta yang diajukan masuk dalam kategori terlindung apa tidak.
Adapun masa penentuan status terlindung yakni selama 30 hari. Namun jika proses pengumpulan dokumen bisa lebih singkat, penentuan status terlindung pun dapat berlangsung lebih cepat. “ya kalau selama tujuh hari proses pengumpulan dokumennya sudah selesai, berarti status terlindung sudah dapat diputuskan tanpa menunggu 30 hari,” ujar Askari.
Menurutnya, berdasarkan keterangan peserta, sejauh ini pelaksanaan Diksar berjalan sesuai SOP yang dimiliki Mapala. Namun medan dan cuaca lingkungan yang ekstrim membuat mereka mengalami luka-luka dan penurunan kesehatan. Sementara itu terkait dugaan kekerasan, LPSK belum sempat mengungkapnya lebih dalam.
Untuk memperoleh dokumen yang lebih lengkap, LPSK akan melakukan pengumpulan dokumen selama dua hari. “Kami akan mengumpulkan dokumen selama dua hari. Tim sendiri baru akan meninggalkan Yogyakarta pada Kamis (2/2) pagi,” kata Askari.
Adapun hal yang perlu dipastikan saat ini adalah keberadaan ancaman pada para peserta. Sejauh ini, kata Askari, LPSK sudah menemukan potensi ancaman tersebut. Salah satunya posisi peserta sebagai junior yang memiliki senior dengan kekuatan lebih besar.
Askari menjelaskan, para korban bukan tidak mungkin terkena trauma. Meski UII sudah memfasilitasi peserta dengan pendampingan psikologi, layanan yang diberikan tetap saja memiliki keterbatasan waktu. Maka itu, jika ke depannya keselamatan para peserta sebagai saksi terancam, LPSK akan segera mengamankan mereka di rumah perlindungan.
Adapun masa perlindungan yang akan diberikan para para peserta tidak terbatas waktu. “Ya kami akan memberikan perlindungan sesuai dengan kebutuhan orang-orang yang kami lindungi. Ada yang sampai bertahun-tahun juga,” kata Askari.