Selasa 31 Jan 2017 18:48 WIB

Jubir Presiden: Proses Pergantian Patrialis Libatkan PPATK dan KPK

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Hakim Mahkamah Konstirusi Patrialis Akbar berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Hakim Mahkamah Konstirusi Patrialis Akbar berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan proses pergantian Patrialis Akbar sebagai anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditangkap tangan oleh KPK, akan dilakukan melalui panitia seleksi (pansel). Menurut dia, hingga kini pemerintah masih menunggu surat pemberhentian dari MK agar segera membentuk panitia seleksi.

"Masih menunggu surat dari MK, setelah itu nanti dibicarakan mengenai mekanisme Pansel. ‎Ini kan dari unsur pemerintah, sebenarnya Presiden bisa menunjuk," kata Johan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/1).

Ia melanjutkan, dalam pembentukan panitia seleksi ini, pemerintah akan melibatkan unsur dari tokoh masyarakat. Selain itu, pemerintah juga akan melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tapi dari unsur pemerintah ini Presiden memilih (calon hakim MK) melalui Pansel yang akan dibentuk dari unsur-unsur tokoh masyarakat. Kemudian Pansel ini nanti akan melibatkan PPATK dan KPK," ucap dia.