Selasa 31 Jan 2017 18:48 WIB

Jubir Presiden: Proses Pergantian Patrialis Libatkan PPATK dan KPK

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Hakim Mahkamah Konstirusi Patrialis Akbar berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Hakim Mahkamah Konstirusi Patrialis Akbar berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan proses pergantian Patrialis Akbar sebagai anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditangkap tangan oleh KPK, akan dilakukan melalui panitia seleksi (pansel). Menurut dia, hingga kini pemerintah masih menunggu surat pemberhentian dari MK agar segera membentuk panitia seleksi.

"Masih menunggu surat dari MK, setelah itu nanti dibicarakan mengenai mekanisme Pansel. ‎Ini kan dari unsur pemerintah, sebenarnya Presiden bisa menunjuk," kata Johan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/1).

Ia melanjutkan, dalam pembentukan panitia seleksi ini, pemerintah akan melibatkan unsur dari tokoh masyarakat. Selain itu, pemerintah juga akan melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tapi dari unsur pemerintah ini Presiden memilih (calon hakim MK) melalui Pansel yang akan dibentuk dari unsur-unsur tokoh masyarakat. Kemudian Pansel ini nanti akan melibatkan PPATK dan KPK," ucap dia.

Johan mengatakan, seleksi calon hakim KM melalui panitia seleksi ini dilakukan untuk mendapatkan kandidat yang berintegritas dan berkapabilitas. Saat ini, kata dia, pemerintah pun tengah menggodok proses penunjukan tersebut.

"Nah proses detailnya seperti apa lagi digodok. Tapi yang pasti pak Patrialis ini kan dari unsur pemerintah," ucap dia.

Pembentukan panitia seleksi ini dilakukan agar proses penunjukan calon hakim MK dapat dilakukan secara terbuka dan transparan. Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan masukan-masukannya kepada pansel.

Johan mengatakan kasus inipun menjadi momentum untuk memperbaiki proses seleksi hakim sehingga kasus serupa tak kembali terjadi. "Ini memang momentum untuk memperbaiki seleksi hakim, salah satunya," ucap Johan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement