REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan disebut pernah menyebut nama Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat berutang. Ramadhan disebut berjanji mengembalikan uang pinjamannya setelah mendapat bantuan dari mantan presiden Indonesia itu.
Hal tersebut diungkapkan Rotua Hotnida Simanjuntak, salah satu korban yang ditipu Ramadhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Selasa (31/1). Ramadhan didakwa melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Rotua sebesar Rp 10,8 miliar.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang, Rotua mengaku sama sekali tidak mengenal Ramadhan. Mereka dipertemukan oleh Savita Linda Hora Panjaitan, relawan Ramadhan, yang ingin meminta bantuan dana untuk Ramadhan maju sebagai calon Wali Kota Medan.
"Linda mengatakan akan dikembalikan satu minggu setelah ada bantuan dana dari Demokrat, dari Pak SBY dan sejumlah jenderal di Jakarta" kata Rotua.
Rotua pun akhirnya percaya, apalagi Linda menyebut bahwa Ramadhan adalah orang kaya. Untuk meyakinkan Rotua akan hal ini, Linda menyebut laporan hasil kekayaan Ramadhan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan rumah yang dimiliki Ramadhan di Jalan Pemuda, Medan.
"Linda bilang nggak lama ini dipinjam, cuma satu minggu, nunggu bantuan dari SBY. Tapi nggak juga dikembalikan. Terakhir, saya tahu, rumah yang di Jalan Pemuda bukan rumah dia," ujar Rotua.
Dalam kesempatan yang diberikan, Ramadhan membantah hampir seluruh pernyataan Rotua. Salah satunya, janji untuk mengembalikan uang setelah ada kucuran dana dari SBY dan beberapa jenderal di Jakarta.
"Saya bukan orang kaya, tapi terima kasih kalau saya dibilang kaya. Soal harta di laporan KPK, itu tidak ada. Itu kan dia dapat dari Linda," kata Ramadhan.
Mendengar bantahan itu, Rotua tetap pada keterangannya di persidangan. Majelis hakim pun akhirnya menunda persidangan dan kembali dilanjutkan pada Rabu (1/2) besok.
Dalam perkara ini, Ramadhan Pohan dan salah satu relawan tim pemenangannya saat Pilkada Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, didakwa telah melakukan penipuan dan menggelapkan Rp 10,8 miliar milik Rotua Hotnida Simanjuntak dan Rp 4,5 miliar dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.
Ramadhan dan Linda didakwa telah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 KUHP subs Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 KUHP.