Selasa 31 Jan 2017 20:39 WIB

Polisi Bekuk Pembuat SIM Palsu di Madiun

Surat Izin Mengemudi (SIM)
Foto: WIDIANTOPRATAMA.BLOGSPOT.COM
Surat Izin Mengemudi (SIM)

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap Mustakim (47), warga desa Campursari, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, karena membuat surat izin mengemudi (SIM) palsu.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono, di Madiun, Selasa (31/1) mengatakan pengungkapan pembuatan SIM palsu tersebut terbongkar saat Satuan Lalu Lintas Polres Madiun melakukan razia lalu lintas di jalur Madiun-Ponorogo, Kecamatan Geger beberapa waktu lalu.

Kala itu, petugas memberhentikan Ahmad Rosyid (27) warga Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. "Petugas melihat ada yang janggal dengan SIM yang ditunjukkan pengendara motor itu. Lalu, yang bersangkutan kami amankan untuk dimintai keterangan," ujar AKP Hanif kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Rosyid mengaku mendapatkan SIM abal-abal itu dari Mustakim. Dia menebusnya dengan harga Rp 250 ribu tanpa harus melewati tes resmi di kepolisian dan lampiran fotokopi KTP. "Dari situ, polisi langsung bergerak memburu Mustakim dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan," kata AKP Hanif.

Ia menjelaskan Mustakim ternyata memang dikenal sebagai calo SIM. Keahliannya dalam menguruskan SIM tanpa melalui tes sudah diakui warga Kabupaten Ponorogo.

Lama berhubungan dengan pembuatan SIM, Mustakim tak kesulitan saat membuat SIM palsu yang dipesan pelanggannya. Selain memalsu material bahan dasarnya, tersangka juga merekayasa tanda tangan kapolres setempat.

Dari pengakuannya, ia pun nekat mencetak sendiri SIM abal-abal itu di rental komputer. Begitu selesai dicetak, SIM abal-abal itu langsung dilaminating. "Hasilnya Jelas berbeda dengan SIM asli. Selain bahan dasarnya berbeda, juga tidak dilengkapi hologram seperti SIM asli," terang dia.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru mencetak dua lembar SIM abal-abal. Ia juga mengaku menerima pesanan pembuatan seluruh jenis SIM. Mulai SIM A, C, hingga SIM B1 maupun B2.

Akibat perbuatannya, Mustakim disangkakan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Pihak kepolisian meminta masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming calo pembuatan SIM. Sebab, selain melanggar hukum, prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM secara resmi tidak sulit dan tentu lebih aman.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement