Selasa 31 Jan 2017 22:18 WIB

Pembunuh Dosen UMSU Divonis Penjara Seumur Hidup

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Terdakwa perkara pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Roymardo Sah Siregar, dihukum penjara seumur hidup. Pemuda berusia 21 tahun itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dosennya saat di UMSU, Nurain Lubis (54).

Persidangan dengan agenda vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Selasa (31/1). Majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke menyatakan, Roymardo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Roymardo Sah Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan berencana. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup kepada terdakwa," kata Sontan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Roymardo sangat meresahkan masyarakat. Selain itu, pertimbangan lain yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Atas vonis ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Eka Ginting, menyatakan banding. Sementara JPU Martias dan Aisyah menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang, Roymardo Sah Siregar harus mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian dan satpam. Dengan mengenakan baju tahanan bewarna biru, Roymardo dikawal petugas untuk menghindarkan dia dari pukulan kelurga dan kerabat korban.

Sementara itu, adik korban, Nurmadiah Lubis, yang juga ditemui usai sidang, mengaku berusaha menerima vonis seumur hidup yang dijatuhkan terhadap Roymardo.

"Sebenarnya kami tak terima, tapi sebagai muslim, ya harus diikhlaskan. Biar di akhirat dibalasnya," kata Nurmadiah sembari memetaskan air mata.

Roymardo didakwa dengan sengaja dan berencana membunuh dosennya di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMSU, Nurain Lubis. Pembunuhan sadis tersebut dilakukan terdakwa di dalam kamar mandi gedung B Kampus UMSU di Jl Muchtar Basri, Medan, pada 2 Mei 2016.

Terdakwa didakwa telah menaruh dendam kepada Nurain Lubis karena sering memarahinya. Korban pun mengancam akan memberi nilai jelek kepada terdakwa. Terdakwa kemudian merencanakan pembunuhan ini sejak bangun tidur di kosnya di Jl Tuasan Medan hingga akhirnya mendatangi korban dan menusuknya di bagian leher menggunakan pisau yang dia bawa.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement