REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNGSITOLI -- Pelaku utama pembunuhan petugas pajak di Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatra Utara, Agusman Lahagu alias Ama Teti, dihukum penjara seumur hidup. Dia dinyatakan terbukti bersalah membunuh Parada dan Soza yang sedang menjalankan tugas negaranya melakukan penagihan pajak.
Vonis ini dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nias pada Selasa (31/1). Hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," kata hakim ketua Nelson Angkat saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa Agusman Lahagu alias Ama Teti telah memenuhi dakwaan primer, yaitu Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Hakim menilai fakta persidangan berupa alat bukti, keterangan saksi ahli, dan surat yang saling berkesesuaian tidak dapat disangkal kebenarannya.
Nelson menyebutkan, hal yang memberatkan, tindakan terdakwa tergolong sadis dan kejam, menyebabkan kematian petugas pajak Parada dan Soza yang sedang menjalankan tugas negara dan menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang di tinggalkan. Sedangkan, hal yang meringankan tidak ada.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menghukum Agusman dengan hukuman mati.
Atas vonis ini, JPU menyatakan pikir-pikir dahulu. Hal senada juga disampaikan terdakwa.
Selain Agusman, vonis juga dibacakan terhadap empat pelaku lain yang turut serta dalam melakukan pembunuhan tersebut. Keempatnya, yakni Bedali Lahagu alias Ama Yusu, Anali Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Dedi, dan Budi Rahmat Gulo alias Rama.
Beadli Lahagu yang merupakan adik kandung Agusman dijatuhi hukuman 20 tahun pidana penjara dipotong masa tahanan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal yang sama dengan Agusman.
Sementara ketiga terdakwa lain yang merupakan anak buah Agusman dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dan memenuhi dakwaan sekunder, yaitu Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. "Menjatuhkan hukuman sepuluh tahun pidana penjara dipotong masa tahanan," kata Nelson dalam sidang terpisah.
Vonis yang dijatuhkan ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa pun menyatakan banding atas putusan tersebut.
Agusman Lahagu (45) merupakan tersangka pembunuh dua petugas pajak, Parado Toga Fransriano Siahaan (30) dan Sozanolo Lase (35) yang sedang melakukan penagihan terhadap dia. Selain Agusman, polisi juga telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Anali Zalukhu, Desima Lahagu, Budi Rahmat Gulo alias Rama, dan Bedali Lahagu. Keempatnya merupakan karyawan Agusman yang merupakan pengusaha karet.
Pembunuhan tersebut terjadi saat kedua korban menagih tunggakan pajak tersangka Agusman yang mencapai Rp14,7 miliar, Selasa (12/4/2016) lalu. Agusman bersama tersangka lain melakukan pengroyokan terhadap dua korban hingga menewaskan mereka di lokasi kejadian di Jl Yos Sudarso, Desa Hilihao, Gunungsitoli, Sumut.