REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen PPP Arsul Sani menyayangkan sikap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim pembelanya terhadap KH Ma'ruf Amin dalam sidang kasus penistaan agama, Selasa (31/1) kemarin. Dalam sidang kemarin, kubu Ahok menuding Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi kesaksian palsu dan mengancam memproses secara hukum.
Menurut Arsul, terlepas dari pasal pidana bahwa seseorang yang memberikan kesaksian palsu di depan persidangan dapat dilaporkan atau dituntut secara pidana, namun hak hukum dari terdakwa atau penasehat hukumnya tidak perlu diekspresikan dengan cara mengancam-ancam secara emosional dalam persidangan.
''Apalagi ancaman itu ditujukan terhadap seorang ulama senior yang juga merupakan pimpinan tertinggi (Rais Aam) Nahdlatul Ulama, organisasi Islam terbesar di tanah air kita dengan jumlah anggota lebih dari 40 juta orang,'' kata Arsul saat dihubungi, Rabu (1/2).
• Anggota DPR Ini Sebut Santri dan Warga NU Siap Bela KH Ma'ruf Amin
• Mahfud MD: Pernyataan Ahok kepada Kiai Ma'ruf Picu Kemarahan Nahdliyin
Anggota Komisi III DPR juga menyatakan, Ahok atau penasehat hukumnya bisa mengingatkan K.H. Ma'ruf Amin dengan cara yang lebih baik atau santun, tentang sesuatu yang diyakini sebagai kesaksian tidak benar.
Arsul menegaskan sikap Ahok dan penasehat hukumnya telah menambah atau memperbesar luka umat Islam pada umumnya dan warga NU pada khususnya.
''Dalam konteks situasi sosial saat ini dimana segregasi kelompok- kelompok masyarakat sedang tajam, maka siapapun punya kewajiban moral untuk tidak menambah tajam, termasuk para penasehat hukum Ahok juga punya kewajiban moral maupun etika profesi untuk tidak menambah panasnya situasi sosial kita,'' ujarnya.