REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seratus personil aparat kepolisian dikerahkan Polresta Depok untuk menjaga dua ruko sewaan yang dijadikan kantor KSP Pandawa Mandiri Group yang berada di Jalan Raya Limo, Depok dan juga menjaga rumah sewaan pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto yang tak jauh dari Kantor KSP Pandawa Mandiri Group di Perumahan Palem Ganda Asri kawasan Limo, Depok. Hari ini, Rabu (1/2), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas akhir pembayaran uang nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group.
"Kami sudah pasangi garis polisi di Kantor KSP Pandawa dan rumah Salman Nuryanto. Untuk antisipasi yang tak diinginkan, kami juga menerjunkan 100 aparat kepolisian yang juga dibantu puluhan anggota TNI dari Kodim Depok serta Provost dan PM," ujar Wakil Kepala Polresta Depok AKBP Candra Kumara seusai apel pagi dengan aparat kepolisian Polresta Depok di halaman Mapolresta Depok, Rabu (1/2).
Jika Pandawa Group Ingkar Janji tak Kembalikan Dana Nasabah, Ini Langkah OJK
Candra menegaskan, tindakan pengamanan dilakukan pastinya untuk mengantisipasi kedatangan nasabah KSP Pandawa Mandiri Group yang diperkirakan mencapai 549 ribu nasabah baik dari Jabodetabek dan luar Jabodetabek.Menurut Candra, kasus investasi ilegal yang dijalankan KSP Pandawa Mandiri Group sudah dilimpahkan dan ditanggani langsung Polda Metro Jaya.
"Korban yang merasa tertipu sudah melapor cukup banyak ke Polresta Depok. Diperkirakan berdasarkan data sebanyak 549 ribu nasabah menginvestasikan dananya di KSP Pandawa Mandiri Group mencapai Rp 3,8 Triliun," ujar dia.
Candra menegaskan, sebenarnya aparat kepolisian sudah berjaga-jaga di kediaman rumah dan kantor yang disewa Salman di Kelurahan Maruyung, Limo, Depok sejak kasus investasi bodong yang dijalankan KSP Pandawa Mandiri Group mencuat. "Pengamanan dilakukan demi menghindari potensi kemarahan nasabah yang ingin meminta uangnya kembali," kata dia.
Polresta Depok telah memberi garis kuning polisi di dua kantor koperasi Pandawa Group yang lokasinya berdekatan di Jalan Maruyung, Limo, Depok sejak 26 Januari 2017 lalu. "Alasannya karena kantor tersebut adalah subjek perkara dan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," terang Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Teguh Nugroho.
Teguh menegaskan, kasus KSP Pandawa sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sesuai dengan Undang-undang (UU(Perbankan. "Apabila pendiri KSP Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto yang dikabarkan menghilang dan pada hari Rabu (1/2) tidak muncul maka kami tetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron," kata Teguh.