Rabu 01 Feb 2017 10:24 WIB

Pakar: Pasti Ahok Peroleh Rekaman Secara Ilegal

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).
Foto: Antara
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar berpendapat, perlu dipertanyakan dari mana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa memperoleh bukti percakapan via telepon antara mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan KH Ma'ruf Amin. Itu tak lain karena menurutnya, Ahok pasti memperoleh rekaman percakapan tersebut dengan cara yang ilegal.

"Perlu dipertanyakan perolehan rekaman (SBY dam KH Ma'ruf Amin) dari mana? Pasti diperoleh (Ahok) secara ilegal," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (1/2).

Fickar menilai situasi negara saat ini sudah sangat kacau. Sebagai bukti kekacauan tersebut adalah bagaimana Ahok bisa mendapat rekaman telpon orang lain, padahal dia tidak memiliki hak penyadapan. "Negara ini sudah kacau. Orang kok bisa mendapatkan rekaman telpon orang lain secara tanpa hak," ucap Fickar.

Menurut Fickar, Ahok bisa dituntut balik karena memperoleh rekaman percakapan telpon tersebut. Selain itu, instansi dan pihak-pihak terkait yang memberi rekaman tersebut kepada Ahok juga bisa dituntut.

"Perolehan rekaman itu bisa dituntut balik oleh korban terhadap Ahok, istansi pemberi rekaman dan pihak-pihak yang memberikan rekaman. Selain itu, operator telpon yang merekam juga bisa dituntut pidana dan perdata," terang Fickar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement