Rabu 01 Feb 2017 13:45 WIB

Demokrat Pertanyakan Klaim Ahok Miliki Bukti Rekaman

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Nurhayati Ali Assegaf
Foto: pemberitaan DPR
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Nurhayati Ali Assegaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrat, Nurhayati Assegaf, mempertanyakan dari mana pihak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapatkan bukti rekaman pembicaraan via telepon antara Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Anggota Komisi I itu merasa heran dengan klaim pihak Ahok. Sebab berdasarkan aturan, pihak yang boleh merekam atau melakukan penyadapan hanyalah penegak hukum.

"Ini tanggung jawab siapa, kok orang bisa suka-suka menyadap, apa lagi yang disadap itu mantan Presiden Republik Indonesia," tegasnya dalam keterangan pers, Rabu (21/1).

Pakar: Ahok Tahu Percakapan Telepon SBY ke KH Ma'ruf Amin dari Mana?

Mahendradatta: Jika Menyadap Ilegal, Ahok dan Timnya Bisa Dipenjara

Nurhayati melanjutkan, klaim Ahok mempunyai bukti percakapan via telepon antara KH Ma'ruf Amin dan SBY adalah hal serius yang harus diluruskan. Sebab, kubu Ahok bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE.

"Kita tanyakan dari mana Ahok dapat rekaman. Kalau memang misalnya mereka merekam, itu namanya ilegal dan bisa kena UU ITE. Saya kira pemerintah harus hadir dan meluruskan apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana ini terjadi," jelasnya.

"Kok bisa itu dijadikan alat untuk mengancam Rois Aam PBNU ini kan organisasi umat Islam yang begitu besar," ucapnya.

Pakar: Pasti Ahok Peroleh Rekaman Secara Ilegal

Demokrat Tantang Ahok Buktikan Tudingannya ke SBY

Nurhayati menambahkan, apa yang ditunjukan oleh Ahok dalam persidangan adalah bentuk arogansi.

"Ahok merasa sakti sehingga dia mengumbar hawa nafsunya dan semua dilawan, dilecehkan, tim penasehat hukumnya harus bisa membedakan di pengadilan harus bisa berlaku sopan," ujarnya.

Disebut tak Hormati Ulama, Ini Reaksi Ahok

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement