REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab telah mengajukan gugatan praperadilan Polda Jawa Barat terkait penetapan tersangka dugaan penghinaan Pancasila. "Tim kuasa hukum telah mendaftarkan gugatan praperadilan kemarin," kata Habib Rizieq di Jakarta Rabu (1/2).
Tim kuasa hukum Habib Rizieq telah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polda Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Kota Bandung. Habib Rizieq menegaskan akan menjalani seluruh proses hukum termasuk penetapan tersangka berdasarkan laporan Sukmawati Soekarnoputri di Polda Jabar. "Sebagai warga negara saya taat hukum dan kooperatif," ujar Habib Rizieq.
Sebelumnya, penyidik Polda Jabar menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq dugaan penodaan Pancasila usai menggelar perkara pada Senin