Rabu 01 Feb 2017 15:15 WIB

In Picture: Jaksa Tuntut Irman Gusman 7 Tahun Penjara

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus gula impor Irman Gusman usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Rabu(1/2). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus gula impor Irman Gusman usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Rabu(1/2). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus gula impor Irman Gusman usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Rabu(1/2). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus gula impor Irman Gusman usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Rabu(1/2). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus gula impor Irman Gusman usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Rabu(1/2). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus gula impor Irman Gusman menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Rabu(1/2).

 

Jaksa penuntut umum KPK menuntut Irman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement