Terdakwa kasus gula impor Irman Gusman usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Rabu(1/2). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus gula impor Irman Gusman usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Rabu(1/2). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus gula impor Irman Gusman usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Rabu(1/2). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus gula impor Irman Gusman usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Rabu(1/2). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus gula impor Irman Gusman usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Rabu(1/2). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus gula impor Irman Gusman menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Rabu(1/2).
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Irman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Advertisement