Rabu 01 Feb 2017 15:22 WIB

LPSK Duga Ada Tekanan Terhadap Saksi Peserta Diksar Mapala UII

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nur Aini
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Askari Razak
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Askari Razak

REPUBLIKA.CO.ID,KARANGANYAR -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga peserta Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) UII yang menjadi saksi dalam kasus penganiayaan berujung kematian mendapatkan tekanan. Namun, LPSK saat ini masih mengumpulkan sejumlah data dan keterangan untuk melindungi 34 peserta yang menjadi saksi kasus dugaan kekerasan dalam Diksar Mapala UNISI UII. Perlindungan itu merupakan permohonan dari pihak UII.

Setelah meminta keterangan dari lima orang saksi dan pihak rumah sakit, LPSK mendatangi Mapolres Karanganyar pada Rabu (1/2) siang. Wakil Ketua LPSK, Askari Razak menjelaskan data dan informasi yang diperoleh LPSK baik dari peserta, rumah sakit, dan kepolisian akan ditelaah dan dirumuskan dalam paripurna LPSK. Hasilnya akan menentukan layak dan tidaknya 34 peserta yang diajukan pihak kampus mendapat perlindungan saksi.

Kendati demikian, Askari mengatakan pihaknya masih terkendala, sebab belum semua peserta dimintai keterangan. Hingga saat ini, LPSK baru mewawancarai lima orang peserta diksar Mapala UII.

"Liburan semesteran jadi mereka kan tidak ada di kampus, di daerahnya masing-masing. Sebab itu kami berharap dari UII dapat mengumpulkan semua peserta. Data dan informasi dari semua nantinya akan dielaborasi untuk dibuat suatu risalah yang akan diajukan ke paripurna," tutur Askari di Mapolres Karanganyar.

Askari menilai ada tekanan terhadap peserta yang merupakan saksi dalam kasus dugaan tindak kekerasan dalam Diksar Mapala UII. Hal tersebut didapati usai LPSK mewawancarai lima orang peserta.

"Secara verbal memang mereka tidak mengatakan ada itu (tekanan dari pihak lain), tapi secara psikologis kami melihat itu," kata dia.

Kendati demikian, dia mengungkapkan 16 panitia Diksar Mapala UII yang saat ini diperiksa Polisi juga bisa mendapat perlindungan. Hal ini dapat dilakukan jika ada panitia yang mempunyai keterangan atau informasi penting yang belum diperoleh terkait kasus tersebut. "Jika ada panitia yang mempunyai keterangan penting, dan itu sangat diperlukan, maka panitia itu pun bisa mendapatkan perlindungan saksi," kata dia.

Sebelumnya, polisi sudah menangkap dua tersangka dalam kasus penganiayaan berujung kematian dalam Diksar Mapala UII yakni M Wahyudi alias Yudi (25 tahun) dan Angga Septiawan alias Waluyo (27 tahun). Keduanya ditangkap di Posko Mapala Unisi UII Yogyakarta pada Senin (30/1).

Dalam Diksar Mapala UII yang digelar pada 13-20 Januari 2012 di kawasan Gunung Lawu Karanganyar Jawa Tengah, tiga orang mahasiswa tewas. Ketiganya yakni Syaits Asyam (19 tahun), Muhammad Fadhli (19 tahun), dan Ilham Nur Padmy Listia Adi (20 tahun). Mereka diduga tewas karena penganiayaan selama kegiatan yang diikuti oleh 37 peserta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement