REPUBLIKA.CO.ID, Bandung -- Polda Jawa Barat menyatakan kesiapannya menghadapi rencana kubu Habib Rizieq yang akan menempuh praperadilan. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, gugatan prapedailan merupakan konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh lembaga penyidik seperti Polri.
"Kami siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Itu merupakan konsekuensi hukum bagi polisi," kata dia kepada Repulika.co.id, Rabu(2/2).
Menurut Yusri, penetapan status Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara (Pancasila) dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekaro sudah melalui proses yang benar. Keputusan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
"Kami sangat yakin penetapan tersebut sudah sesuai prosedur yang benar. Dua alat bukti sudah tepenuhi. Kami menghormati langkah tersebut (praperadilan) karena itu hak setiap warga negara yang keberatan dengan langkap penegak hukum" ujar dia.
Untuk menghadapi gugatan tersebut, lanjut Yusri, Polda Jabar akan menyiapkan tim dari Bidang Hukum dan penyidik.