Rabu 01 Feb 2017 17:04 WIB

Majelis Kehormatan MK Gelar Sidang Perdana Kasus Patrialis

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar masuk kedalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar masuk kedalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat perdana terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis Akbar, di ruang rapat lantai 11 Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (1/2) mulai pukul 14.00 WIB. Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memaparkan rapat perdana tersebut untuk menentukan ketua sidang MKMK dan sekretarisnya.

Hasilnya, hakim dari Komisi Yudisial yang juga menjabat wakil ketua KY, Sukma Violetta, terpilih sebagai ketua sidang MKMK untuk kasus Patrialis itu. "Sekretarisnya adalah Anwar Usman, wakil ketua Mahkamah Konstitusi," ujar dia di kantor MK, Rabu (1/2).

Sedangkan tiga anggota MKMK, yaitu mantan wakil ketua MK Achmad Sodiki, mantan Ketua Mahkamah Agung dari unsur guru besar yakni Bagir Manan, dan seorang tokoh masyarakat As'ad Said Ali.

Arief juga berharap sidang majelis kehormatan tersebut bisa kelar pada sepekan ini. Karena, pengunduran diri yang diajukan oleh Patrialis pada Senin lalu memberikan kemudahan dalam pemeriksaan.