Rabu 01 Feb 2017 17:04 WIB

Majelis Kehormatan MK Gelar Sidang Perdana Kasus Patrialis

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar masuk kedalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar masuk kedalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat perdana terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis Akbar, di ruang rapat lantai 11 Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (1/2) mulai pukul 14.00 WIB. Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memaparkan rapat perdana tersebut untuk menentukan ketua sidang MKMK dan sekretarisnya.

Hasilnya, hakim dari Komisi Yudisial yang juga menjabat wakil ketua KY, Sukma Violetta, terpilih sebagai ketua sidang MKMK untuk kasus Patrialis itu. "Sekretarisnya adalah Anwar Usman, wakil ketua Mahkamah Konstitusi," ujar dia di kantor MK, Rabu (1/2).

Sedangkan tiga anggota MKMK, yaitu mantan wakil ketua MK Achmad Sodiki, mantan Ketua Mahkamah Agung dari unsur guru besar yakni Bagir Manan, dan seorang tokoh masyarakat As'ad Said Ali.

Arief juga berharap sidang majelis kehormatan tersebut bisa kelar pada sepekan ini. Karena, pengunduran diri yang diajukan oleh Patrialis pada Senin lalu memberikan kemudahan dalam pemeriksaan.

Meski begitu, keputusan apakah Patrialis diberhentikan secara hormat atau tidak, tetap harus diputuskan karena menyangkut nama baik Mahkamah Konstitusi. Dampak pemberhentian secara tidak hormat ini adalah tidak diberikannya dana pensiun.

Terkait pemeriksaan langsung terhadap Patrialis, menurut dia, memang tetap diperlukan dan penting. Namun jika KPK tidak mengizinkan, maka akan dilakukan pemeriksaan in absentia.

Menurut Ketua Dewan Etik MK Abdul Mukthie Fadjar, pemeriksaan langsung terhadap Patrialis sebetulnya sangat penting. Namun, berkaca pada kasus yang menimpa Akil Mochtar, di mana saat itu pihak MK tidak bisa memeriksanya secara langsung. "Waktu itu kan inginnya juga diperiksanya di tahanan itu, tapi kan tidak boleh," ujar dia.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah menuturkan setelah rapat perdana tersebut, MKMK memutuskan untuk melakukan sidang perdana langsung pada Rabu (1/2) ini. Pihak yang dihadirkan pada hari ini untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran berat oleh Patrialis, adalah Ketua Dewan Etik MK Abdul Mukthie Fadjar dan sekretaris dari hakim terduga Patrialis Akbar. Mulai dari sekretaris yustisial, sekretaris administrasi, hingga ajudannya. "Pihak yang diperiksa untuk sidang hari ini Dewan Etik MK dan sekretaris dari hakim terduga," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement