Rabu 01 Feb 2017 18:32 WIB

Negara Lain Berpotensi Masuk Daftar Larangan Imigrasi Trump

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Indira Rezkisari
Aksi unjuk rasa memprotes kebijakan Presiden AS Donald Trump yang melarang masuk imigran Muslim.
Foto: EPA/Tracie Van Auken
Aksi unjuk rasa memprotes kebijakan Presiden AS Donald Trump yang melarang masuk imigran Muslim.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, John Kelly, mengatakan warga dari tujuh negara mayoritas Muslim mungkin akan dilarang mengunjungi AS tanpa batasan waktu. Menurutnya, beberapa negara mayoritas Muslim lainnya juga berpotensi masuk ke dalam daftar larangan imigrasi yang dikeluarkan Presiden Donald Trump.

"Negara yang saat ini berada dalam daftar, mungkin tidak akan pernah dikeluarkan dari daftar selamanya. Negara lain dapat ditambahkan, sehingga mereka harus memperketat prosedur untuk memastikan pemeriksaan lebih aman," kata Kelly.

Kelly datang ke gedung Capitol untuk mengadakan pertemuan singkat dengan para pemimpin Kongres dan kepala komite keamanan nasional tentang kebijakan eksekutif Trump. Dia dihujani dengan banyak pertanyaan dari Partai Republik dan Partai Demokrat yang prihatin mengenai tentang kurang matangnya perencanaan Trump.

Senator Claire McCaskill, di Komite Senat Keamanan Dalam Negeri, mengatakan Kelly menegaskan Gedung Putih menyambut baik perintah eksekutif Trump. Menurutnya, Kelly juga mengatakan pemerintah tidak ingin menunggu lebih lama untuk memberikan rincian pelaksanaannya.

"Cukup jelas bahwa presiden ingin perintah eksekutif ini segera dilaksanakan," katanya, kepada wartawan.

Sejumlah tuntutan hukum telah diajukan untuk menentang perintah eksekutif Trump. Ancaman keras diberikan beberapa rekan Trump dari Partai Republik, Partai Demokrat, organisasi hak asasi manusia, dan beberapa negara sekutu AS.

Kebingungan terjadi pekan ini saat Komisi Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS bergegas memberi tahu banyak maskapai penerbangan mengenai larangan imigrasi Trump. Bagaimanapun, perintah eksekutif Trump tidak dengan jelas menerangkan apakah warga pemegang kartu hijau, mahasiswa, dan bahkan warga Irak yang sedang menjalani pelatihan pilot untuk mendukung pasukan AS, juga terkena dampak pelarangan.

Komisioner Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS, Kevin McAleenan, mengatakan ia baru mendapatkan pemberitahuan resmi dua jam setelah Trump mengeluarkan perintahnya. Divisi Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan awal dan tidak mengetahui bagaimana cara menanggapi perintah itu.

Menurut McAleenan, sejak perintah larangan imigrasi diberlakukan, 721 pelancong dengan visa dari tujuh negara terlarang, telah ditolak melakukan penerbangan ke AS. Departemen Keamanan Dalam Negeri juga tengah memproses keringanan bagi 1.060 pemegang kartu hijau.

Selain melarang warga dari tujuh negara mayoritas Muslim, Trump juga menghentikan sementara penerimaan pengungsi ke AS selama 120 hari. Akan tetapi, pemerintah AS memberikan keringanan untuk 872 pengungsi yang akan tiba pekan ini, dikutip dari Reuters.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement