REPUBLIKA.CO.ID, SOLO --- Kuasa Hukum untuk tersangka dan panitia Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) UII, Willy Pangaribuan, mengatakan pihaknya memilih untuk memasrahkan segala proses dan hasil penyidikan kepada polisi. Dia mengungkapkan klien-kliennya telah menjalankan kewajiban dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak kekerasan dalam pelaksanaan Diksar Mapala Unisi UII di Watu Lumbung, Tawangmangu, Karanganyar, dua pekan lalu.
"Panitia yang diperiksa sehat semua, secara moril mereka sudah menjalankan kewajibannya. Selanjutnya terkait hasil penyidikan itu kita serahkan kepada tim penyidik. Kami menghargaai hukum, karena kita juga berada di negara hukum," tutur Willy di Mapolres Karanganyar pada Rabu (1/2) sore.
Dalam kesempatan tersebut juga, dia mendampingi orang tua dari dua tersangka yakni M Wahyudi alias Yudi (25 tahun) dan Angga Septiawan alias Waluyo (27 tahun) yang ditangkap polisi pada Senin (30/1). Sementara itu dia tak menanggapi tuduhan terhadap kliennya yang menjadi dua orang tersangka terkait dengan dugaan tindak kekerasan terhadap peserta diksar. "Kami belum bisa memberikan tanggapan, ini masih proses penyidikan," tuturnya.
Sementara itu polisi terus medalami kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan tiga orang peserta diksar Mapala UII meninggal dunia. Rabu (1/2), selain kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap 16 panitia diksar yang sudah dimulai pada duaSelasa (31/1), polisi juga juga mempercepat agenda pemeriksaan terhadap dua panitia diksar lainnya.
Di waktu yang sama, polisi juga memeriksa sebanyak dua saksi ahli yang merupakan dokter dari Rumah Sakit Bhatesda. Sementara pada Kamis (2/2), diagendakan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Rumah Sakit Dr Sardjito yang melakukan otopsi terhadap peserta yang menjadi korban meninggal.
Diketahui dalam Diksar Mapala UII yang digelar pada 13 hingga 20 Januari 2012 di kawasan Gunung Lawu Karanganyar Jawa Tengah, tiga orang mahasiswa tewas. Ketiganya yakni Syaits Asyam (19 tahun), Muhammad Fadhli (19 tahun), dan Ilham Nur Padmy Listia Adi (20 tahun). Mereka diduga tewas karena penganiayaan selama kegiatan yang diikuti oleh 37 peserta.