Kamis 02 Feb 2017 00:01 WIB

Ingin Jadi Dewan Komisioner OJK? Ini Salah Satu Syaratnya

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
 Warga melintas didepan tulisan Otoritas Jasa Keungan (OJK) saat peluncuran laku pandai Bank Jatim di Banyuwangi, Kamis (24/11).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Warga melintas didepan tulisan Otoritas Jasa Keungan (OJK) saat peluncuran laku pandai Bank Jatim di Banyuwangi, Kamis (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel DK OJK) yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kini tengah bersiap menyeleksi para calon DK OJK. Hari ini, Kamis (2/2), merupakan hari terakhir pendaftaran pencalonan DK OJK.

Ekonom Samuel Asset Management Lana Soelistianingsih mengatakan, para calon harus sudah mengenal industri keuangan di Indonesia. Paling tidak, mereka punya pengalaman 10 tahun bekerja di bidang keuangan baik perbankan, pasar modal, atau asuransi.

"Jangan yang kira-kira, orang yang profesinya tidak terkait. Dokter misalnya, kan nggak paham industri ini (keuangan). Istilahnya, kompetensi harus diutamakan," ujar Lana kepada Republika.co.id, Rabu, (1/2).

Menurutnya, bila calon DK OJK mempunyai pengalaman cukup di industri keuangan, ke depan tentu sudah memiliki visi. Apalagi, OJK merupakan institusi yang baru berdiri lima tahun. Maka, DK OJK nanti harus bisa mengokohkan pondasi lembaga pengawas industri keuangan tersebut.

Lana menambahkan, DK OJK yang terpilih harus mampu dan mengerti bagaimana menciptakan sektor keuangan yang efisien. "Bagaimana agar transaksi di sektor keuangan tidak mahal. Misalnya, menabung di bank kan kena administrasi bank. Biaya administrasi semakin lama semakin tinggi karena beban bank juga semakin tinggi," jelasnya.

Ia menuturkan, beban bank di antaranya harus memberikan fee kepada OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lana berharap biaya transaksi di sektor keuangan semakin efisien. 

"Biaya transaksi murah bisa terbantu dengan mengurangi biaya pungutan baik ke OJK, LPS, dan lainnya," ujar Lana. 

Meski begitu, ia menilai kinerja OJK dalam mengawasi sektor keuangan selama lima tahun ini sudah cukup baik. Baginya, selama lima tahun ini, tak ada masalah berarti. 

Namun, bukan berarti ke depannya juga tak ada masalah. Ia menegaskan, bila nantinya sampai ada bank bangkrut, maka fungsi pengawas menjadi alarm paling dini.

"Sekarang nggak ada masalah, tapi nggak tahu ke depan. Jadi fungsi pengawas sangat penting," ujar Lana.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement