Rabu 01 Feb 2017 21:41 WIB

Angka Perceraian di Sulteng Capai 2.699 Kasus Selama 2016

Perceraian
Perceraian

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Selama 2016, angka perceraian di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencapai angka 2.699 kasus. Kasus ini ditangani di sembilan pengadilan agama (PA) di 13 kabupaten dan kota.

"Angka itu semakin naik setiap tahunnya. Jika dibandingkan tahun 2015 sebanyak 2.490 kasus," kata pejabat Panitera muda Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palu Sulawesi Tengah, Nuranah di Palu, Rabu (1/2).

Menurutnya dari catatan 2016, angka perceraian tertinggi terdapat di Kota Palu sebanyak 674 kasus.Kemudian Donggala 299 kasus, Tolitoli 284 kasus, Luwuk 465 kasus, Bungku 162 kasus, Poso 227 kasus, Banggai 136 kasus, Parigi 326 kasus dan Buol 125 kasus. "Semua daerah merata mengalami kenaikan," ujarnya.

Dia menjelaskan sejumlah faktor penyebab terjadinya perceraian di seluruh daerah yakni, poligami tidak sehat 20 kasus, krisis moral 185 kasus, cemburu 20 kasus, kawin paksa 19 kasus, ekonomi 122 kasus dan tidak tanggung jawab 441 kasus.

Kemudian menyakiti jasmani 219 kasus, menyakiti mental satu kasus, karena dihukum tujuh kasus, cacat biologis dua kasus, gangguan pihak ketiga 73 kasus. Yang tertinggi adalah tidak ada keharmonisan sebanyak 1.577 kasus.

"Dari angka tersebut, tercatat istri yang mendominasi melakukan pengajuan cerai (cerai gugat) dibanding pengajuan suami (cerai talak)," ungkapnya.

Menurut Nuranah, terlepas dari faktor penyebab perceraian yang paling mendasar adalah tingkat kemapanan dari pasangan yang belum siap untuk berkeluarga. Karena baginya, saat ini Kementerian Agama sudah memprogramkan pembekalan atau nasehat menjelang pernikahan pada calon pengantin. Kemudian setelah pernikahan ada pula pemberian nasehat perkawinan, tapi seakan kurang efektif karena tidak diperhatikan dengan baik oleh kedua pasangan.

Lebih lanjut, kata dia, sembilan PA di Sulteng ada di Kota Palu, Luwuk, Poso, Tolitoli, Donggala, Buol, Bungku, Banggai dan Parigi. "Masih sembilan PA, karena pascapemekaran beberapa kabupaten, belum ada penambahan PA untuk daerah pemekaran. Contohnya Kabupaten Tojo Una-una masih satu atap dengan Kabupaten Poso, karena Poso daerah induknya," kata Nuranah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement