REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi memetakan kurang lebih 900 TPS rawan kecurangan dari total 3.958 TPS dalam Pilkada Kab Bekasi 2017. Panwaslu Kab Bekasi bekerja sama dengan aparat kepolisian akan meningkatkan pengawasan di TPS-TPS tersebut.
Pimpinan Panwaslu Kabupaten Bekasi, Iwan Setiyono mengatakan, Panwaslu sudah beberapa kali melakukan pertemuan tertutup dengan kepolisian untuk menyandingan data kerawanan TPS versi kamtibmas dan analisis Panwaslu. Dalam waktu dekat, penyandingan data juga akan dilakukan dengan Kodim 0509/Kab Bekasi.
Kurang lebih ada 925 TPS yang dipandang rawan atau mencapai 25 persen dari total 3.985 TPS di Kab Bekasi. Kerawanan ini ditilik dari lima aspek, meliputi daftar pemilih, logistik, aparatur negara, money politik, dan profesionalitas penyelenggara.
"Kami sudah memetakan ke dalam lima aspek potensi rawan TPS. Kalau didaftar kami kurang lebih 900-an dari 3958 TPS. Ada pemetaan TPS rawan dari aspek daftar pemilih, logistik, aparatur negara, money politik, dan profesionalitas penyelenggara," kata Iwan Setiyono, kepada Republika, Rabu (1/2).
Iwan membeberkan, aspek data pemilih berkaitan dengan keakurasian data pemilih dan antisipasi data pemilih yang tidak tercantum di daftar Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ribuan pemilih yang tidak tercantum dikhawatirkan akan menjadi potensi kerawanan pada hari pencoblosan. TPS dengan sebaran DPT non-KTP elektronik yang jumlahnya signifikan masuk kategori rawan.
Iwan melanjutkan, aspek logistik berkaitan dengan ketersediaan logistik TPS, kecermatan penghitungan surat suara, serta distribusi ke tempat pemungutan suara yang jauh atau membutuhkan alat bantu lain, seperti perahu.
Aspek money politik berkaitan dengan TPS-TPS yang riskan terjadinya money politik. Misal, dari masyarakat kelas menengah ke bawah atau cenderung pragmatis.
Aspek profesionalisme penyelenggara berkaitan dengan kemampuan KPPS memahami tata cara pemungutan suara di TPS, pengisian form, independensi, dan afiliasinya terhadap salah satu paslon.
Menurut mekanisme Polres Metro Bekasi, 2 polisi akan mengawal 10 TPS dalam keadaan normal. Apabila kondisi naik menjadi rawan 1, 1 TPS dikawal 1 polisi. Jika kondisi rawan 2, 1 TPS dikawal 2 anggota polisi. Sementara, dari Panwaslu Kab Bekasi, satu TPS tetap dijaga oleh satu pengawas dalam kondisi apapun. Hingga kini, jumlah TPS yang dianggap rawan oleh Polres Metro Bekasi tercatat 40 buah.