REPUBLIKA.CO.ID, LAGOS -- Muslimah Nigeria meminta pihak berwenang meloloskan undang-undang terhadap instansi yang mendiskriminasi penggunaan hijab. Hal ini didasari peningkatan kasus pemecatan Muslimah berjilbab.
Presiden Al Mu'minaat yang jadi organisasi perempuan besar di Nigeria, Nimatullah Abdulqadir, melihat ada tindakan penindasan dan ketidakadilan terhadap wanita Muslim. Karenanya, ia meminta parlemen memberlakukan UU yang menjamin hak Muslimah menggunakan hijab.
"Tantangan yang dihadapi Muslimah di Nigeria akibat penolakan hijab terus tinggalkan rasa pahit, apalagi jika disandingkan dengan kebebasan tidak terbatas yang dimiliki perempuan lain," kata Nirmatullah seperti dilansir Anadolu Agency, Kamis (2/2).
Senada, Koordinator Inisiasi Advokasi Hak Hijab Mutiat Orolu Balogun menekankan hijab merupakan kewajiban agama. Maka itu, ia meminta pemerintah bisa benar-benar menghapuskan diskriminasi dan penindasan terhadap perempuan Muslim.
Ia menilai, satu yang disepakati adalah kekerasan kepada perempuan mtidak boleh terjadi dengan segala bentuk, baik fisik, emosi maupun psikologi. Selain itu, Mutiat mengingatkan, diskriminasi serupa seharusnya tidak terjadi lagi di masyarakat progresif.
"Meminta perempuan Muslim untuk melepaskan hijabnya merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan," ujar Mutiat.