Kamis 02 Feb 2017 08:31 WIB

Mekanisme Persidangan Dewan Etik MK akan Adopsi DKPP

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Dewan Etik MK Abdul Mukthie Fadjar menjawab pertanyaan wartawan saat istirahat sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis Akbar di gedung MK, Jakarta, Rabu (1/2).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ketua Dewan Etik MK Abdul Mukthie Fadjar menjawab pertanyaan wartawan saat istirahat sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis Akbar di gedung MK, Jakarta, Rabu (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Mukthie Fadjar menyatakan memang perlu ada perbaikan dalam tubuh dewan etik secara keorganisasian dan juga mekanisme kerjanya. Mekanisme kerja Dewan etik MK rencananya akan mengadopsi sistem persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mukthie menuturkan tugas utama dewan etik adalah menjaga kehormatan, dan dalam hal tertentu, melakukan penegakan kode etik. "Tadi didiskusikan perlunya penguatan dewan etik, yang berarti akan memperbaiki ketentuan yang terkait dengannya termasuk nanti dengan majelis kehormatannya," ujar Mukthie usai mengadakan pertemuan antara mantan hakim MK dengan pimpinan MK saat ini di gedung MK, Rabu (2/2).

Dalam menjaga kehormatan MK, lanjut Mukthie, tidak dikenal istilah penguatan eksternal oleh pihak manapun, termasuk Komisi Yudisial. Peran KY ini, tutur dia, sudah tercakup dalam majelis kehormatan yang dibentuk berdasarkan usulan dewan etik jika ditemukan dugaan adanya pelanggaran berat.

"Menjaga kehormatan, keluhuran martabat, mematuhi kode etik yang harus ditegakkan oleh lembaga dewan etik dan majelis kehormatan MK. Peran KY sudah ada dalam Majelis kehormatan," tutur dia.