REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Mukthie Fadjar menyatakan memang perlu ada perbaikan dalam tubuh dewan etik secara keorganisasian dan juga mekanisme kerjanya. Mekanisme kerja Dewan etik MK rencananya akan mengadopsi sistem persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mukthie menuturkan tugas utama dewan etik adalah menjaga kehormatan, dan dalam hal tertentu, melakukan penegakan kode etik. "Tadi didiskusikan perlunya penguatan dewan etik, yang berarti akan memperbaiki ketentuan yang terkait dengannya termasuk nanti dengan majelis kehormatannya," ujar Mukthie usai mengadakan pertemuan antara mantan hakim MK dengan pimpinan MK saat ini di gedung MK, Rabu (2/2).
Dalam menjaga kehormatan MK, lanjut Mukthie, tidak dikenal istilah penguatan eksternal oleh pihak manapun, termasuk Komisi Yudisial. Peran KY ini, tutur dia, sudah tercakup dalam majelis kehormatan yang dibentuk berdasarkan usulan dewan etik jika ditemukan dugaan adanya pelanggaran berat.
"Menjaga kehormatan, keluhuran martabat, mematuhi kode etik yang harus ditegakkan oleh lembaga dewan etik dan majelis kehormatan MK. Peran KY sudah ada dalam Majelis kehormatan," tutur dia.