Kamis 02 Feb 2017 11:01 WIB

267 TKA Ilegal Dideportasi Selama 2016 di Jawa Barat

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Andi Nur Aminah
Tenaga kerja asing ilegal bersama Menaker Hanif Dhakiri
Foto: Antara
Tenaga kerja asing ilegal bersama Menaker Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal tengah disorot setelah banyak ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia. Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat Susi Susilawati mengatakan selama 2016 pihaknya telah mendeportasi 267 ilegal dari Jawa Barat. "2016 sudah 267 orang dideportasi. 2017 belum," kata Susi saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (2/2).

TKA ilegal ini dikatakan Susi umumnya bekerja di sektor industri, perdagangan, dan proyek infrastruktur di Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, Susi menyebutkan yang terbanyak berasal dari Korea Selatan dan Jepang.

Ia menuturkan para TKA ini dinyatakan ilegal karena pekerjaannya yang dilakukan di Indonesia tidak sesuai dengan izin yang dikantongi. Walapun proses masuk ke Indonesia sudah sesuai prosedur.

"Kalau saya lihat mereka masuk ke Indonesia legal bukan yang ilegal. Disininya aktivitasnya yang ilegal. Artinya mereka harusnya kunjungan tapi mereka disini bekerja. Atau mereka izinnya bekerja di bidang A, tapi kemudian bekerja di bidang B," tuturnya.

Oleh karena itu, ia mengaku hal ini menjadi bagian penting untuk terus dipantau. Susi mengaku bersama tim pengawasan orang asing (Pora), terus melakukan razia ke berbagai tempat untuk mengantisipasi keberadaan TKA ilegal. "Kita terus menerus melakukan razia ke berbagai tempat berdasakan laporan masyarakat, kita juga sudah membentuk tim pengawasan orang asing itu razia terus menerus kemudian juga sosialisasi kepada para sponsor," ujarnya.

Ia juga meminta peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan jika ada aktivitas warga asing yang mencurigakan. Dengan demikian pihaknya akan lebih mudah mendeteksi kemungkinan pekerja ilegal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement