Kamis 02 Feb 2017 13:48 WIB

Pakar Hukum: Pengadilan Perlu Proses Pengakuan Tim Ahok

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua MUI Ma'ruf Amin hadir menjadi saksi pada persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1).
Foto: Antara/Pool/Isra Triansyah
Ketua MUI Ma'ruf Amin hadir menjadi saksi pada persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mudzakir mengatakan, pengadilan diharapkan tetap memproses apa yang dikatakan tim Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tentang bukti percakapan via telpon antara Susilo Bambang Yudhoyono dengan  KH Ma’ruf Amin.

“Supaya clear bahwa pengadilan benar-benar independen, sebaiknya tetap saja diproses,” ujar Mudzakir kepada republika, Kamis (2/2).

Dengan begitu, menurut Mudzakir, rekaman percakapan tersebut dapat diketahui darimana didapatkan. Mengetahui asal rekaman tersebut didapatkan merupakan dokumen yang paling utama untuk membongkar tuntas.

Jika pihak Ahok menyadap sendiri itu artinya mereka memiliki peralatan. Untuk itu, kata Mudzakir, mereka melakukan dua kejahatan yaitu memiliki peralatan tanpa izin sekaligus melakukan penyadapan yang bukan kewenangannya.

“Kalau menurut saya supaya clear karena ini akan menjadi beban sejarah di masa depan, masalah penegakan hukum di Indonesia,” Mudzakir menegaskan.

Mudzakir yakin persoalan penyadapan percakapan antara SBY dan Kiai Ma’ruf bisa ditelusuri melalui keterangan di persidangan. Mudzakir mengatakan, proses penegakan hukum harus transparan, adil, bertanggungjawab dan berlaku sama di mata hukum.

Baca juga,  Pengacara Ahok Coba Kaitkan KH Ma'ruf Amin dengan SBY.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement