REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, dirinya menyerahkan sepenuhnya proses dan fakta persidangan yang muncul dalam sidang kasus penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, termasuk isu penyadapan, kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Itu kan isu pengadilan itu, isunya di pengadilan dan yang bicara itu kan pengacara, pengacaranya Pak Ahok dan Pak Ahok," kata Jokowi ditemui di Balai Sidang Jakarta usai membuka Konferensi Forum Rektor Indonesia Tahun 2017 pada Kamis (2/2).
Menurut Presiden, dia tidak ada hubungannya dengan fakta persidangan yang muncul dalam sidang yang diselenggarakan di gedung Kementerian Pertanian itu.
Sebelumnya, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam jumpa pers pada Rabu meminta pengusutan isu penyadapan diduga dilakukan kepadanya saat berkomunikasi via telepon bersama Rais Aam PBNU Ma'ruf Amin yang dijadikan bukti oleh kuasa hukum Ahok.
Selain itu, tim pengacara Ahok mengungkapkan kepemilikan bukti komunikasi antara SBY dan Ma'ruf yang berkaitan dengan keputusan fatwa MUI terkait kasus penodaan agama tersebut.
SBY juga meminta para pihak yang memiliki bukti percakapan tersebut untuk memberikan bukti kepadanya. Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi mengatakan, seluruh proses hukum termasuk mengenai bukti tersebut merupakan jalannya proses hukum di pengadilan.
"Itu juga isu pengadilan, tanyakan ke sana, tanyakan. Yang berbicara tanyakan, jangan barangnya dibawa ke saya. Yang bicara itu isu pengadilan," ujar Jokowi.
Kemudian terkait harapan diskusi dari SBY untuk berbicara secara terbuka, Jokowi mengatakan, pihaknya akan mengatur waktu yang tepat jika telah ada permintaan pertemuan dari pihak Yudhoyono. "Kan saya bilang waktunya akan diatur kalau ada permintaan," kata Jokowi.