REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa ruang Tata Usaha (TU) gubernur terkait dengan proyek pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015. "Hari ini Kamis (2/1) KPK kembali mengumpulkan data-data atau dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan proyek tersebut, yakni di ruang tata usaha gubernur. Tapi tidak menemukan apa-apa," katanya di Jayapura, Kamis.
Menurut Hery, selain memeriksa ruang TU Gubernur Papua, KPK juga memeriksa Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). "Untuk penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa, di mana semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya," ujarnya.
Dia menjelaskan mengenai hal ini pihaknya sudah menyampaikan kepada gubernur, dan KPK dipersilahkan menjalankan tugas sebagaimana mestinya. "Masalah ini tentu menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum atau instansi yang terkait, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," katanya lagi.
Dia menambahkan inilah dinamika pemerintahan, pihaknya tetap akan melaksanakan apa yang direkomendasikan pimpinan untuk bagaimana pembenahan pemerintahan.