Kamis 02 Feb 2017 14:10 WIB

Demokrat Galang Usulan Hak Angket Dugaan Penyadapan SBY

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat di DPR menggalang usulan hak angket guna menyelidiki dugaan penyadapan telepon Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ma'aruf Amin. Usulan hak angket tersebut sudah digulirkan kepada sejumlah anggota DPR lintas fraksi.

"Betul, sedang kami konsolidasikan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman saat dihubungi pada Kamis (2/2).

Menurut Benny, Fraksi Partai Demokrat juga tengah menggalang dukungan kepada minimal 25 orang anggota DPR guna memenuhi ketentuan hak angket. Sebagaimana diatur, bahwa hak angket adalah hak yang dimiliki anggota dewan untuk melakukan penyelidikan yang diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

"Kami akan cari minimal 25 anggota dengan lebih dari satu fraksi," kata Benny.

Benny menilai, jika benar terjadi penyadapan kepada SBY hal itu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan UU ITE yang bisa berdampak luas dan sistemik terhadap kepentingan masyarakat. Ia juga menilai, penyadapan yang ilegal tersebut meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

"Sesama anak bangsa saling curiga, saling mematai, dan berprasangka buruk dan tentu saja mengganggu keharmonisan masyarakat dan pada akhirnya menciptakan instabilitas politik," katanya.

Karena itu, upaya hak angket ini, yang merupakan bagian fungsi pengawasan DPR akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran dugaan penyadapan tersebut dan motif dibalik penyadapan. Karena, menurut dia, tindakan memata-matai dan menyadap pembicaraan lawan politik dengan motif politik adalah kejahatan berat.

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar Partai Demokrat Rabu (1/2) kemarin, SBY merasa dirinya disadap pihak tertentu. Hal ini berkaitan tudingan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan tim kuasa hukumnya, yang menyebut SBY memesan fatwa penodaan agama kepada Ketua MUI KH Ma'ruf Amin.

SBY mengatakan, tudingan pihak Ahok yang menyebut ada bukti percakapan via telpon antara dirinya dengan Kiai Ma'ruf. Ia juga menyoroti penyadapan tersebut ilegal tanpa ada perintah UU.

"Saya ingin menyoroti, kalau percakapan saya dengan Ma'ruf Amin atau siapa saja disadap tanpa ada perintah undang-undang, itu namanya ilegal," kata SBY dalam pernyataan persnya, di Wisma Proklamasi, Menteng, Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement