Kamis 02 Feb 2017 15:11 WIB

Ahok Perlu Klarifikasi Tudingannya ke Kiai Ma'ruf di Pengadilan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Pool/Aditia Noviansyah
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa pihak menilai tidak cukup calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mengklarifikasi tudingannya di persidangan kepada Ketua MUI sekaligus Rais Am PBNU KH Ma’ruf Amin lewat video atau tertulis. Mereka berharap Ahok mengklarifikasi di persidangan.

Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, mengatakan, persoalan tersebut jangan disederhanakan dengan urusan pribadi antara Ahok dan Kiai Ma'ruf Amin. Sehingga tidak cukup diselesaikan dengan meminta maaf kepada Kiai Ma'ruf Amin.

“Ini kejahatan bukan kejahatan delik aduan yang harus ada maaf dan maaf,” ujar Mudzakir kepada Republika.co.id, Kamis (2/2).

Menurut Mudzakir, penyadapan dilakukan di luar pihak yang berwenang melanggar konstitusi dan hukum pidana. Untuk itu, kata dia, pertanyaan boleh atau tidak penyadapan di luar aturan perlu untuk dijawab di pengadilan. “Jadi urusannya jangan disederhanakan urusan pribadi,” kata Mudzakir.

Karena itu, kata dia, sebaiknya pengadilan memeriksa bukti percakapan antara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Kiai Ma’ruf Amin yang diklaim tim Ahok. Itu guna mengetahui siapa yang menyalahgunakan sadapan tersebut.

Pasalnya, bisa jadi yang menyalahgunakan penyadapan tersebut institusi yang memiliki kewenangan atau pihak swasta. Selain itu, penyalahgunaan penyadapan juga bisa dilakukan oleh provider yang menjual data.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement